MAKALAH AGAMA ISLAM
DISUSUN OLEH
PRAMADYA ERLANGGA
2014-12-218
FAKULTAS EKONOMI
AGAMA ISLAM SESI 21
DAFTAR ISI
BAB
I PENDAHULUAN................................................................................. 2
1.
Latar Belakang........................................................................................ 2
2.
Tujuan...................................................................................................... 3
3. Rumusan
masalah.................................................................................... 3
BAB
II PEMBAHASAN................................................................................... 4
1.
Pengertian akhlak.................................................................................... 4
2.
Akhlak dalam bisnis................................................................................ 7
3.
Tujuan makro dan mikro......................................................................... 8
4.
Akhlak dalam produksi......................................................................... 13
5.
Ahklak dalam konsumsi........................................................................ 13
6.
Distribusi dalam islam........................................................................... 16
7. Langkah-langkah
sukses dalam berbisnis menurut islam...................... 19
BAB
III
1.
Kesimpulan............................................................................................ 20
2. Saran...................................................................................................... 20
DAFTAR
ISI.................................................................................................... 21
BAB 1
PENDAHULUAN
1. Latar
Belakang
Urgensi bisnis tidak bisa dipandang sebelah mata.
Bisnis selalu memegang peranan vital didalam kehidupan sosial dan ekonomi
manusia sepanjang masa. Keterlibatan muslim didalam dunia bisnis bukanlah
merupakan suatu fenomena baru. Kenyataan tersebut telah berlangsung sejak lama.
Hal tersebut tidaklah mengejutkan karena islam menganjurkan umatnya untuk
melakukan kegiatan bisnis.
Muslim dewasa ini menghadapi suatu masalah yang
sangat dilematis meskipun berpartisi aktif dalam dunia bisnis, namun dalam
prakteknya terdapat ketidakpastian menurut pandangan islam. Beberapa kejadian
yang ada di dalam pasar merupakan contoh nyata dari beberapa permasalahan dalam
bisnis, salah satunya adalah pelanggaran terhadap harga pasar, yaitu penetapan
harga yang tidak wajar merupakan suatu ketidakadilan yang akan dituntut
pertanggung jawabannya dihadapan Allah SWT. Hal ini, menunjukan bahwa penjual
yang menjual dagangannya dengan harga pasar yang benar berarti menaati
peraturan Allah SWT dan Rasul-Nya.
Pedagang dalam pasar seharusnya menggunakan Akhlak
islam dalam berbisnis. Sebelum melangkah lebih jauh dalam makalah ini akan
dibahas beberapa hal terkait dengan pengertian Akhlak dalam konteks bisnis
islam.
2.
Rumusan Masalah
a.
apakah pengertian akhlak dan bisnis ?
b.
Prinsip-prinsip islam dalam bisnis
c.
Komponen komponen dalam akhlak islam
dalam bisnis
3.
Tujuan penulis
Tujuan
dari penulis makalah antara lain :
1. Mengetahui
pengertian akhlak dalam berbisnis secara umum
2. Memahami
prinsip berbisnis dengan cara islami
BAB
II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Akhlak
Akhlak secara
terminilogi berarti tingkah laku seseorang yang didorong suatu keinginan secara
sadar untuk melakukan perbuatan yang baik. Akhlak merupakan bentuk jamak dari
kata Khuluk, berasal dari bahasa arab yang berarti perangai, tingkah laku, atau
tabiat.
Tiga pakara dibidang
akhlak yaitu Ibnu Miskawaih, Al Gazali, dan Ahmad Amin menyatakan bahwa akhlak
adalah perangai yang melekat pada diri seseorang yang dapat memunculkan
perbuatan baik tanpa mepertimbangkan pikiran terlebih dahulu.
Kata akhlak diartikan
sebagai suatu tingkah laku, tetapi tingkah laku tersebut harus dilakukan secara
berulang ulang tidak cukup hanya sekali melakukan perbuatan baik, atau hanya
sewaktu-waktu saja. Seseorang dapat dikatakan berakhlak jika timbul dengan
sendirinya didorong oleh motivasu dari dalam diri dan dilakukan tanpa banyak
pertimbangan pemikiran apalagi pertimbangan yang serin diulang-ulang, sehingga
terkesan sebagai keterpaksaan bukanlah pencerminan dari akhlak.
Dalam encyclopedia brittanica,
akhlak disebut sebagai ilmu akhlak yang mempunyai arti sebagai studi yang
sistemmatisk tentang tabiat dari pengertian nilai baik, buruk, seharusnya
benar, salah, dan sebagai tentang prinsip umum dan da[at diterapkan terhadap
sesuatu, selanjutnya dapat disebut juga sebagai filsafat moral.
2. Akhlak
dalam berbisnis
Bisnis adalah sebuah
aktivitas yang mengarah pada peningkatannilai tambah melalui proses penyerahan
jasa, perdagangan atau pengolahan barang (produksi). Dalam terminologi bahasa
ini, pembiayaan merupakan pendanaan baik aktif maupun pasif, yang dilakukan
oleh lembaga pembiayaan kepada nasabah. Sedangkan bisnis merupakan aktivitas berupa
jasa, perdagangan dan industri guna memaksimalkan nilai keuntungan.
Yang menjadi dasar
hukum bisnis dalam islam adalah kewajiban seorang muslim dalam berusaha kita
sebagai seorang muslim dituntut agar tidak mementingkan kehidupan akhirat saja,
atau duniawai saja, tetapi dtengah-tengah antara keduanya,
Sebagai seorang muslim kita tidak boleh berpangku tangan,
Bermalas-malasan dan tidak mau mencari rezeki, karena setiap muslim tertanggug
suatu beban terhadap orang-orang yang berada dibawahnya. Sebagaimana firman
Allah SWT dalam surah Al Baqarah ayat 233, disebutkan “kewajiban seorang ayah meberi makan dan pakaian keada mereka dengan
cara yang ma’ruf” (QS. Al-Baqarah 2:233).
Tanpa usaha
sungguh-sungguh dan tentunya ma’ruf maka sulitlah seorang ayah dalam mencakupi
kebuhan istri dan anak-anaknya.
Untuk membangun
akhlakul karimah islami dalam berbisnis, prinsip-prinsip dibawah ini haruslah
menjadi pedoman dan inspirasi,
a) Tauhid
Hal yang paling fundamental dalam ajaran Islam, dengan tauhid,
manusia mengimani bahwa: “tidak ada Tuhan yang pantas disembah kecuali Allah
SWT” dan “tidak ada pemilik langit bumi serta isinya kecuali Allah”, karena
Allah adalah penciptanya sekaligus pemiliknya. Manusia hanya diberi amanah
untuk memiliki sementara waktu, sebagai ujian bagi mereka.
Manusia diciptakan manusia untuk beribadah kepada Allah. Oleh karena
itu segala aktivitas manusia termasuk aktivitas dalam bisnis harus diniatkan
untuk beribadah kepada Allah SWT, karena akan dimintai pertanggung jawaban kelak di akhirat.
b) Keadilan
Allah
memerintahkan untuk berbuat adil (QS. 49:9, QS. 60:8) Yan dimaksud dengan adil
adalah “tidak mendzalimi dan tidak dizalimi”.
c)
Kenabian
Allah
mengutus Nabi Muhammad SAW. Sebagai suri tauladan manusia pada umumnya dan
pelaku bisnis muslim pada khususnya, karena beliau mempunyai sifat-sifat yang
pantas dicontohkan adalah:
1) Siddiq, artinya benar atau jujur. Sifat
ini harus dimiliki oleh setiap muslim dalam semua aktivitas termasuk aktivitas
bisnis. Implikasi bisnis dari sifat ini adalah bahwa pelaku bisnis tidak boleh
melakukan penipuan karena akan merugikan salah satu pihak.
2) Amanah, artinya dapat dipercaya. Sifat
amanah ini harus dimiliki oleh pelaku bisnis agar tidak menimbulkan “negative
thinking” antar anggotanya. Sifat amanah ini memainkan peran yang amat penting
dalam aktivitas bisnis, karena tanpa adanya saling percaya antar anggotanya
maka aktivitas bisnis ini akan hancur.
3. Fathanah, artinya cerdas. Manusia
dikaruniai akal untuk berpikir oleh karena itu, kita sebagai muslim harus
memanfaatkan otak kita secara optimal dalam segala aktivitas kehidupan,
termasuk dalam hal bisnis. Segala aktivitas dilakukan dengan ilmu dan
kecerdasan. Para pelaku bisnis harus pintar dan cerdik agar usahanya lancar dan
terhindar dari penipuan.
d. Tabligh, artinya
menyampaikan. Setiap muslim mengemban tanggung jawab da’wah yaitu menyeru,
mengajak, dan member tahu. Sifat tabligh ini apabila dimiliki oleh pelaku
bisnis, maka akan menjadikan suksesnya sang pelaku bisnis, karena sifat ini
menelorkan prinsip-prinsip ilmu marketing, advertising, maupun ilmu-ilmu lain
yang relevan dengan bisnis.
4) Ma’ad (hasil)
Secara
harfiah ma’ad berarti “kembali”. Akan tetapi, juga diartikan sebagai imbalan
atau ganjaran. Implikasi bisnis dari prinsip ini adalah bahwa pelaku bisnis
akan mendapat keuntungan atau profit, baik di dunia maupun diakhirat, jika
diawali dengan niat ibadah
.
3. Tujuan makro dan mikro
Kegiatan ekonomi dalm islam mempunyai dua tujuan yiatu tujuan
duniawi dan tujuan ukhrowi yang diimplementasikan secara ganda dalam kegiatan.
Yang dimaksud dengan tujuan duniawi alah kegiatan ekonomi sebagai upaya
mepertalikan hiduo, memfasilitasi ibadah pribadi dan sosial, meningkatkan
peradaban. Membekali keturunan agar memiliki keberdayaan yang lebih baik. Dalam
hal tersebut tercakup duahal yang mesti dicapai
1) tujuan makro
a) menciptakan keadilan dan pemerataan
pendapatan nasional.
b) Mengfungsikan secara optimal pesan bait
mal bagipemerataan dan perkembangan ekonomi umat dan keummatan.
c) Mengadakan kemakmuran bagi kepentingan
publik seperti, geografi, demografi, pengelolaan, pelestarian, dan pemanfaatan
sumber daya alam, pembangunan, infrasrtuktur, pendidikan dan pelatihan bagi
pengembangan usaha.
d) Pengawasan mekanisme distribusi pasar,
sirkulasi, dan netralitas pemerintah sebagai wasit persaingan sehat serta
pemeliharaan keseimbangan umum yang sinergik dengan kaedah,( banyak mendatangkan
manfaat dan menutup bahaya/risiko)
e) Pengendalian masalah mu’amalat ( transaksi
ekonomi, isnis, dan moneter)
f) Pengarahab perilaku konsumen agar
megindahkan norma-norma, nilai ekonomi dan agama, bahwa aktivitas ekonomi dan
agama, bahwa aktivitas ekonomi dalam hidup ini untuk penyelenggraan kecupukan
nafkah umum dan peribadi
2) Tujuan mikro
a) Mencukupinafkah dasar
b) Memfasilitasi silaturahmi
c) Menabung dan mengelola usaha agar banyak
orang dipekerjakan untuk mencukupi nafkah
d) Zakat, infaq, dan sedeqah
e) Menunaikan haji
f) Mewariskan harta kepada keturunan
g) Memanfaatkan untuk bekal akherat
4. Akhlak dalam produksi
Produksi merupakan sebuah proses yang telah
terlahir di muka bumi ini semenjak manusia menghuni planet ini. Menurut Dr.
Muhammad Rawwas Qalahji kata “produksi” dalam bahasa Arab dengan kata al-Intaj
yang secara harfiah dimaknai dengan ijadu sil’atin (mewjudkan atau mengadakan
sesuatu) atau khidmatu mu’ayyanatin bi istikhdami muzayyajin min ‘anashir
alintaj dhamina itharu zamanin muhaddadin (pelayanan jasa yang jelas dengan
menuntut adanya bantuan pengabungan unsurnsur produksi yang terbingkai dalam
waktu yang terbatas).
Produksi menurut Kahf mendefenisikan kegiatan
produksi dalam prespektif Islam sebagai usaha manusia untuk memperbaiki tidak
hanya kondisi fisik materialnya, tetapi juga moralitas, sebagai sarana untuk
mencapai tujuan hidup sebagaimana digariskan dalam agama Islam, yaitu
kebahagian di dunia dan akhirat.
Dari dua pengertian di atas produksi adalah
setiap bentuk aktivitas yang dilakukan mansia dengan cara mengeksplorasi
sumber-sumber ekonomi yang disediakan Allah Swt untuk mewujudkan suatu barang
dan jasa yang digunakan tidak hanya untuk kebutuhan fisik tetapi juga untuk
memenuhi kebutuhan non fisik, dalam artian yang lain produksi dimaksudkan untuk
mencapai maslahah bukan hanya menciptakan materi.
Produksi sangat prinsip bagi kelangsungan hidup
dan juga peradaban manusia dan bumi. Sesungguhnya produksi lahir dan tumbuh
dari menyatunya manusia dengan alam. Kegiatan produksi merupakan mata rantai
dari konsumsi dan distribusi. Kegiatan produksilah yang menghasikan barang dan
jasa, kemudian dikonsumsi oleh para konsumen. Tanpa produksi maka kegiatan
ekonomi akan berhenti, begitu pula sebaliknya. Untuk menghasilkan barang dan
jasa kegiatan produksi melibatkan banyak
faktor produksi. Fungsi produksi menggambarkan hubungan antar jumlah input
dengan output yang dapat dihasilkan dalam satu waktu periode tertentu. Dalam
teori produksi memberikan penjelasan tentang perilaku produsen tentang perilaku
produsen dalam memaksimalkan
keuntungannya maupun mengoptimalkan
efisiensi produksinya. Dimana Islam mengakui pemilikian pribadi dalam batas-batas tertentu termasuk pemilikan alat produksi, akan tetapi hak
tersebut tidak mutlak.
a) Prinsip-prinsip Produksi
Beberapa prinsip yang diperhatikan dalam
prduksi, antara lain dikemukakan Muhammad al-Mubarak, sebagai berikut:
1) Dilarang memproduksi dan memperdagangkan
komoditas yang tercela karena bertentangan dengan syariah.
2) Di larang melakukan kegiatan produksi yang
mengarah kepada kedzaliman.
3) Larangan melakukan ikhtikar (penimbunan
barang).
4) Memelihara lingkungan
Di bawah ini ada beberapa implikasi
mendasar bagi kegiatan produksi dan
perekonomian secara keseluruhan, antara lain :
1) Seluruh kegiatan produksi terikat pada tataran nilai moral dan teknikal
yang Islami
2) Kegiatan produksi harus memperhatikan aspek
sosial-kemasyarakatan
3) Permasalahan ekonomi muncul bukan saja karena kelangkaan tetapi
lebih kompleks.
b) Ayat Al-Qur’an dan Hadits tentang Prinsip
Produksi
Salah satu ayat tentang produksi yaitu Ayat
yang berkaitan dengan faktor produksi Tanah dalam Surat As-Sajdah : 2
“Dan apakah mereka tidak memperhatikan,
bahwasanya kami menghalau (awan yang mengandung) air ke bumi yang tandus, lalu
kami tumbuhkan dengan air hujan itu tanaman yang daripadanya makan hewan ternak
mereka dan mereka sendiri. Maka apakah mereka tidak memperhatikan?”
Ayat diatas menjelaskan tentang tanah yang berfungsi sebagai penyerap air hujan dan
akhirnya tumbuh tanaman-tanaman yang terdiri dari beragam jenis. Tanaman itu
dapat dimanfaatkan manusia sebagai faktor produksi alam, dari tanaman tersebut
juga dikonsumsi oleh hewan ternak yang
pada akhirnya juga hewan ternak tersebut diambil manfaatnya (diproduksi) dengan
berbgai bentuk seperti diambil dagingnya, susunya dan lain sebagaiya yang ada
pada hewan ternak tersebut.
Ayat ini
juga memberikan kepada kita untuk berfikir dalam pemanfaatan sumber daya
alam dan proses terjadinya hujan. Jelas
sekali menunjukkan adanya suatu siklus produksi dari proses turunnya hujan,
tumbuh tanaman, menghasilkan dedunan dan buah-buahan yang segar setelah di
disiram dengan air hujan dan pada akhirnya diakan oleh manusia dan hewan untuk
konsumsi. Siklus rantai makanan yang berkesinambungan agaknya telah dijelskan
secara baik dalam ayat ini. Tentunya puila harus disertai dengan prinsip
efisiensi dalam memanfaatkan seluruh batas kemungkinan produksinya. Sedangkan
di dalam hadit, salah satunya sebagai berikut:
HR Bukhari – Nabi mengatakan, “Seseorang yang
mempunyai sebidang tanah harus menggarap tanahnya sendiri, dan jangan
membiarkannya. Jika tidak digarap, dia harus memberikannya kepada orang lain
untuk mengerjakannya. Tetapi bila kedua-duanya tidak dia lakukan – tidak
digarap, tidak pula diberikan kepada orang lain untuk mengerjakannya – maka
hendaknya dipelihara/dijaga sendiri. Namun kami tidak menyukai hal ini.”
Hadits tersebut memberikan penjelasn tentang
pemanfaatan faktor produksi berupa tanah yang merupakan faktor penting dalam
produksi . Tanah yang dibiarkan begitu saja tanpa diolah dan dimanfaatkan tidak
disukai oleh Nabi Muhammad SAW karena tidak bermanfaat bagi sekelilingnya.
Hendaklah tanah itu digarap untuk dapat ditanami tumbuhan dan tanaman yang
dapat dipetik hasilnya ketika panen dan untuk pemenuhan kebutuhan dasar berupa
pangan, penggarapan bisa dilakukan oleh si empunya tanah atau diserahkan kepada
orang lain.
c) Tujuan Produksi
Menurut Nejatullah ash-Shiddiqi, tujuan
produksi sebagai berikut:
1.
Pemenuhan
kebutuhan-kebutuhan individu secara wajar
2.
Pemenuhan
kebtuhan keluarga
3.
Bekal
untuk generasi mendatang
4.
Bantuan
kepada masyarakat dalam rangka beribadah kepada Allah.
Menurut Ibnu Khaldun dan beberapa ulama lainnya
berpendapat, kebutuhan manusia dapat digologkan kepada tiga kategori, yaitu
dharuriyah, hajjiyat, tahsiniyat.
d) Faktor-faktor Produksi
1.
Tanah
dan segala potensi ekonomi di anjurkan al-Qur’an untuk di olah dan tidak dapat
dipisahkan dari proses produksi.
2.
Tenaga
kerja terkait langsung dengan tuntutan hak milik melalui produksi.
3.
Modal,
manajemen dan tekhnologi.
e) Etika dalam Produksi
Etika dalam berproduksi yaitu sebagai berikut:
1.
Peringatan
Allah akan kekayaan alam.
2.
Berproduksi
dalam lingkaran yang Halal. Sendi utamanya dalam berproduksi adalah bekerja,
berusaha bahkan dalam proses yang memproduk barang dan jasa yang toyyib,
termasuk dalam menentukan target yang harus dihasilkan dalam berproduksi.
3.
Etika
mengelola sumber daya alam dalam berproduksi dimaknai sebagai proses
menciptakan kekayaan dengan memanfaatkan sumber daya alam harus bersandarkan
visi penciptaan alam ini dan seiring dengan visi penciptaan manusia yaitu
sebagai rahmat bagi seluruh alam.
4.
Etika
dalam berproduksi memanfaatkan kekayaan alam juga sangat tergantung dari
nilai-nilai sikap manusia, nilai pengetahuan, dan keterampilan. Dan bekerja
sebagai sendi utama produksi yang harus dilandasi dengan ilmu dan syari’ah
islam.
5.
Khalifah
di muka bumi tidak hanya berdasarkan pada aktivitas menghasilkan daya guna
suatu barang saja melainkan Bekerja dilakukan dengan motif kemaslahatan untuk
mencari keridhaan Allah Swt.
Namun secara umum etika dalam islam tentang
muamalah Islam, maka tampak jelas dihadapan kita empat nilai utama, yaitu
rabbaniyah, akhlak, kemanusiaan dan pertengahan. Nilai-nilai ini menggambarkan
kekhasan (keunikan) yang utama bagi ekonomi Islam, bahkan dalam kenyataannya
merupakan kekhasan yang bersifat menyeluruh yang tampak jelas pada segala
sesuatu yang berlandaskan ajaran Islam. Makna dan nilai-nilai pokok yang empat
ini memiliki cabang, buah, dan dampak bagi seluruh segi ekonomi dan muamalah
Islamiah di bidang harta berupa produksi, konsumsi, sirkulasi, dan distribusi.
5. AKHLAK DALAM KONSUMSI
1.
Pengertian
dan Tujuan Konsumsi dalam Islam
Salah
satu persoalan penting dalam kajian ekonomi Islam ialah masalah konsumsi.
Konsumsi berperan sebagai pilar dalam
kegiatan ekonomi seseorang (individu), perusahaan maupun negara. konsumsi
secara umum diformulasikan dengan : ”Pemakaian dan penggunaan barang – barang
dan jasa, seperti pakaian, makanan, minuman, rumah, peralatan rumah tangga,
kenderaan, alat-alat hiburan, media cetak dan elektronik, jasa telephon, jasa
konsultasi hukum, belajar/ kursus, dsb”.
Berangkat
dari pengertian ini, maka dapat dipahami bahwa konsumsi sebenarnya tidak
identik dengan makan dan minum dalam istilah teknis sehari-hari; akan tetapi
juga meliputi pemanfaatan atau pendayagunaan segala sesuatu yang dibutuhkan
manusia. Namun, karena yang paling penting dan umum dikenal masyarakat luas
tentang aktivitas konsumsi adalah makan dan minum, maka tidaklah mengherankan
jika konsumsi sering diidentikkan dengan makan dan minum.
Tujuan
konsumsi dalam Islam adalah untuk mewujudkan maslahah duniawi dan ukhrawi.
Maslahah duniawi ialah terpenuhinya kebutuhan dasar manusia, seperti makanan,
minuman, pakaian, perumahan, kesehatan, pendidikan (akal). Kemaslahatan akhirat
ialah terlaksanaya kewajiban agama seperti shalat dan haji. Artinya, manusia
makan dan minum agar bisa beribadah kepada Allah. Manusia berpakaian untuk
menutup aurat agar bisa shalat, haji, bergaul sosial dan terhindar dari
perbuatan mesum (nasab).
Sebagaimana
disebut di atas, banyak ayat dan hadits yang berbicara tentang konsumsi, di
antaranya Surat al A’raf ayat 31[13]. Ayat ini tidak saja membicarakan konsumsi
makanan dan minuman, tetapi juga pakaian. Bahkan pada ayat selanjutnya (ayat
33) dibicarakan tentang perhiasan.
2.
Prinsip-prinsip
Konsumsi
Menurut Abdul Mannan bahwa perintah Islam
mengenai konsumsi dikendalikan oleh lima prinsip, yaitu:
1.
Prinsip
Keadilan
2.
Prinsip
Kebersihan
3.
Prinsip
Kesederhanaan
4.
Prinsip
Kemurahan Hati
5.
Prinsip
Moralitas.
3. Etika Konsumsi
Etika
konsumsi menurut Naqvi adalah sebagai berikut:
1.
Tauhid
(Unity/ Kesatuan)
Karakteristik utama dan pokok dalam Islam
adalah “tauhid” yang menurut Qardhawi dibagi menjadi dua kriteria, yaitu
rubaniyyah gayah (tujuan) dan wijhah (sudut pandang).
Kriteria pertama menunjukkan maksud bahwa
tujuan akhir dan sasaran Islam adalah menjaga hubungan baik dan mencapai
ridha-Nya. Sehingga pengabdian kepada Allah merupakan tujuan akhir, sasaran,
puncak cita-cita, usaha dan kerja keras manusia dalam kehidupan yang fana ini.
Kriteria kedua adalah rabbani yang masdar (sumber hukum) dan manhaj (sistem).
Kriteria ini merupakan suatu sistem yang ditetapkan untuk mencapai sasaran dan
tujuan puncak (kriteria pertama) yang bersumber al-Qur’an dan Hadits Rasul.
2.
Adil
(Equilibrium/ Keadilan)
Khursid Ahmad mengatakan, kata ‘adl dapat
diartikan seimbang (balance) dan setimbang (equlibrium). Atas sebab dasar itu
ia menyebutkan konsep al-‘adl dalam prespektif Islam adalah keadilan Ilahi.
Salah satu manifestasi keadilan menurut
al-Qur’an adalah kesejahteraan. Keadilan akan mengantarkan manusia kepada
ketaqwaan, dan ketaqwaan akan menghasilkan kesejahteraan bagi manusia itu
sendiri.
3.
Free
Will (Kehendak Bebas)
Manusia merupakan makhluk yang berkehendak
bebas namun kebebasan ini tidaklah berarti bahwa manusia terlepas dari qadha
dan qadar yang merupakan hukum sebab-akibat yang didasarkan pada pengetahuan
dan kehendak Tuhan.
4.
Amanah
(Responsibility/ Pertanggungjawaban)
Etika dari kehendak bebas adalah
pertanggungjawaban. Dengan kata lain, setelah manusia melakukan perbuatan maka
ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dengan demikian prinsip tanggung
jawab merupakan suatu hubungan logis dengan adanya prinsip kehendak bebas.
5.
Halal
Kehalalan adalah salah satu kendala untuk
memperoleh maksimalisasi kegunaan konsumsi salam kerangka Ekonomi Islam.
Kehalalan suatu barang konsumsi merupakan antisipasi dari adanya keburukan yang
ditimbulkan oleh barang tersebut.
6.
Sederhana
Sederhana dalam konsumsi mempunyai arti jalan
tengah dalam berkomunikasi. Diantara dua cara hidup yang ekstrim antara paham
materilialistis dan zuhud. Ajaran al-Qur’an menegaskan bahwa dalam berkonsumsi
manusia dianjurkan untuk tidak boros dan tidak kikir.
6.
DISTRIBUSI
DALAM ISLAM
System ekonomi yang berbasis Islam menghandaki
bahwa dalam hal pendistribusian harus berdasarkan dua sendi, yaitu sendi
kebebasan dan keadilan kepemilikan. Kebebasan disini adalah kebebasan dalam
bertindak yang di bingkai oleh nilai-nilai agama dan keadilan tidak seperti
pemahaman kaum kapitalis yang menyatakannya sebagai tindakan membebaskan
manusia untuk berbuat dan bertindak tanpa campur tangan pihak mana pun, tetapi
sebagai keseimbangan antara individu dengan unsur materi dan spiritual yang
dimilikinya, keseimbangan antara individu dan masyarakat serta antara suatu
masyarakat dengan masyarakat lainnya.
Keberadilan dalam pendistribusian ini tercermin
dari larangan dalam al-qur’an agar supaya harta kekayaan tidak diperbolehkan
menjadi barang dagangan yang hanya beredar diantara orang-orang kaya saja, akan
tetapi diharapkan dapat memberi kontribusi kepada kesejahteraan masyarakat
sebagai suatu keseluruhan.
Dalam system ekonomi kapitalis bahwa kemiskinan
dapat diselesaikan dengan cara menaikkan tingkat produksi dan meningkatkan
pendapatan nasional (national income) adalah teori yang tidak dapat dibenarkan
dan bahkan kemiskinan menjadi salah satu produk dari sistem ekonomi
kapitalistik yang melahirkan pola distribusi kekayaan secara tidak adil Fakta
empirik menunjukkan, bahwa bukan karena tidak ada makanan yang membuat rakyat
menderita kelaparan melainkan buruknya distribusi makanan (Ismail Yusanto).
Mustafa E Nasution pun menjelaskan bahwa berbagai krisis yang melanda
perekonomian dunia yang menyangkut sistem ekonomi kapitalis dewasa ini telah
memperburuk tingkat kemiskinan serta pola pembagian pendapatan di dalam
perekonomian negara-negara yang ada, lebih-lebih lagi keadaan perekonomian di
negara-negara Islam.
a)
Urgensi
dan Tujuan Distribusi
Islam sangat mendukung pertukaran barang dan
menganggapnya produktif dan mendukung para pedangang yangg berjaln di muka bumi
mencari sebagian dari karunia Allah, dan membolehkan orang memiliki modal untuk
berdagang, tapi ia tetap berusaha agar pertukaran barang itu berjalan atas
prinsip-prinsip sebagai berikut:
1)
Tetap
mengumpulkan antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat.
2)
Antara
dua penyelenggara muamalat tetap ada keadilan dan harus tetap ada kebebasan
ijab kabul dalam akad-akad.
3)
Tetap
berpengaruhnya rasa cinta dan lemah lembut.
4)
Jelas
dan jauh dari perselisihan.
b)
Tujuan
Distribusi dalam Ekonomi Islam
1)
Tujuan
Dakwah, yakni dakwah kepada Islam dan menyatukan hati kepadanya.
2)
Tujuan
Pendidikan, tujuan pendidikan dalam distribusi adalah seperti dalam surah
at-Taubah ayat 103 yang bermaksud menjadikan insan yang berakhlak karimah.
3)
Tujuan
sosial, yakni memenuhi kebutuhan masyarakat serta keadilan dalam distribusi
sehingga tidak terjadi kerusuhan dan perkelahian.
4)
Tujuan
Ekonomi, yakni pengembangan harta dan pembersihannya, memberdayakan SDM,
kesejahteraan ekonomi dan penggunaan terbaik dalam menempatkan sesuatu.
c)
Etika
Distribusi
1)
Selalu
menghiasi amal dengan niat ibadah dan ikhlas.
2)
Transfaran,
dan barangnya halal serta tidak membahayakan.
3)
Adil,
dan tidak mengerjakan hal-hal yang dilarang di dalam Islam.
4)
Tolong
menolong, toleransi dan sedekah.
5)
Tidak
melakukan pameran barang yang menimbulkan persepsi.
6)
Tidak
pernah lalai ibadah karena kegiatan distribusi.
7)
Larangan
Ikhtikar, ikhtikar dilarang karena akan menyebabkan kenaikan harga.
8)
Mencari
keuntungan yang wajar. Maksudnya kita dilarang mencari keuntungan yang
semaksimal mugkin yang biasanya hanya mementingkan pribadi sendiri tanpa
memikirkan orang lain.
9)
Distribusi
kekayaan yang meluas, Islam mencegah penumpukan kekayaan pada kelompok kecil
dan menganjurkan distribusi kekayaan kepada seluruh lapisan masyarakat.
10) Kesamaan Sosial, maksudnya dalam
pendistribusian tidak ada diskriminasi atau berkasta-kasta, semuanya sama dalam
mendapatkan ekonomi.
11) Jaminan Sosial (Takaful Ijtima’)
Setiap individu mempunyai hak untuk hidup dalam
sebuah negara, dan setiap warga negara dijamin untuk memperoleh kebutuhan
pokoknya masing-masing. Dan terdapat persamaan sepenuhnya diantara warga negara
apabila kebutuhan pokoknya sudah terpenuhi.
Menurut Syekh Mahmud Syaltut, bahwa jaminan
sosial adalah suatu keharusan diantara keharusan-keharusan persaudaraan, bahkan
suatu yang paling utama, yaitu perasaan tanggung jawab dari yang satu terhadap
yang lain, dimana setiap orang turut memikul beban saudaranya, dan dipikul
bebannya oleh saudaranya, dan selanjutnya ia harus bertanggung jawab terhadap
dirinya dan bertanggung jawab terhadap saudaranya.
Jaminan sosial dapat memberikan standar hidup
yang layak, termasuk penyediaan pangan, pakaian, perumahan, kesehatan,
pendidikan dan sebagainya kepada setiap anggota masyarakat.
7. LANGKAH-LANGKAH
SUKSES DALAM BERBISNIS
Langkah meraih sukses
dalam berbisnis :
a) Niat
yang benar untuk beribadah
b) Menentukan
cita-cita dengan berfikir positif kepada allah sebagai penentu rezeki, diri
sendiri dan orang lain, sehingga membantu motivasi tinggi untuk bekerja
sungguh-sungguh.
c) Menggunakan
modal dengan harta halal untuk meraih keuntungan di dunia dan pahal di akhirat
d) Kerja
keras dan pintar, pantang menyerah untuk memperbaiki nasib, mengoptimalkan
segala potensi akal sehat
e) Berahklak
mulia, yaitu sabar tekun ulet, adil, tepat janji, tanggung jawab, dan tawakal
kepada allah SWT
BAB III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Setiap manusia harta
untuk mencukupi segala kebutuhan hidupnya. Oleh karenanya, manusia akan selalu
berusaha memperoleh harta kekayaan itu. Salah satu usaha untuk memperolehnya
adalah dengan cara bekerja. Sedangkan salah satu usaha untuk memperolehnya
adalah dengan berdagang atau bisnis.
Berbisnis merupakan
aktivitas yang sangat dianjurkan dalam ajaran islam. Bahkan rasullulah SAW
sendiri pun telah menyatakan, bahwa sembilan dari sepuluh pintu rezeki adalah
melalui pintu berdagang.
2.
Saran
Akhlak yang baik
hendaknya diterapkan dalam bisnis dengan menunjukan bahwa akhlak islami
konsisten dengan tujuan bisnis, khusus nya dalam mencari keuntungan. Oleh
karena itu, jika kita ingin selamat dunia akhirat kita harus memakai akhlak
islami yang baik dalam keseluruhan aktivitas bisnis kita
Daftar Pustaka
Robert C. Colomon.
1985. Introducing philosophy : A text With reading, (Thirdh edition), new york:
hacourt brace jovanovich
Musa Jawad subaiti, Akhlak kelurga muhammad SAW, (Jakarta:
PT. Lentera Basritama, 1995) Hal 27
Veithzal Rivai, Islamic Business and Economic ethic,
(Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2012) Hal 4
Muhammad, Etika Bisnis Islami, ( yogyakarta :
UPP-AMP YPN, 2004), Hal 39
DR. Aminuddin MA. DRS
Aliaris Wahid, MM. DR. Supandi, Pendidikan
Agama Islam ( jakarta : Universita esa unggul) 2015
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Akhlak
0 komentar:
Posting Komentar