Kamis, 18 Mei 2017

Nama-nama Aqidah

“DINUL ISLAM”
- Pengertian -
1.1 Secara Harfiyah
Pengertian Islam secara  harfiyah artinya damai, selamat, tunduk, dan bersih. Kata Islam terbentuk dari tiga huruf, yaitu S (sin), L (lam), M (mim) yang bermakna dasar “selamat” (Salama).
1.2  Secara Bahasa
Pengertian Islam menurut bahasa, Islam berasal dari kata aslama yang berakar dari kata salama. Kata Islam merupakan bentuk mashdar (infinitif) dari kata aslama ini. Ditinjau dari segi bahasanya yang dikaitkan dengan asal katanya, Islam memiliki beberapa pengertian, diantaranya adalah:
1.       Berasal dari ‘salm’ (السَّلْم) yang berarti damai.
Dalam al-Qur’an Allah SWT berfirman (QS. 8 : 61)
“Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya dan bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Kata ‘salm’ dalam ayat di atas memiliki arti damai atau perdamaian. Dan ini merupakan salah satu makna dan ciri dari Islam, yaitu bahwa Islam merupakan agama yang senantiasa membawa umat manusia pada perdamaian.
Dalam sebuah ayat Allah SWT berfirman : (QS. 49 : 9)
“Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mu’min berperang maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah; jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.”
Sebagai salah satu bukti bahwa Islam merupakan agama yang sangat menjunjung tinggi perdamaian adalah bahwa Islam baru memperbolehkan kaum muslimin berperang jika mereka diperangi oleh para musuh-musuhnya.
Dalam Al-Qur’an Allah berfirman: (QS. 22 : 39)
“Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu.”
2.       Berasal dari kata ‘aslama’ (أَسْلَمَ) yang berarti menyerah.
Hal ini menunjukkan bahwa seorang pemeluk Islam merupakan seseorang yang secara ikhlas menyerahkan jiwa dan raganya hanya kepada Allah SWT. Penyerahan diri seperti ini ditandai dengan pelaksanaan terhadap apa yang Allah perintahkan serta menjauhi segala larangan-Nya.
Menunjukkan makna penyerahan ini, Allah berfirman dalam al-Qur’an: (QS. 4 : 125)
“Dan siapakah yang lebih baik agamanya daripada orang yang ikhlas menyerahkan dirinya kepada Allah, sedang diapun mengerjakan kebaikan, dan ia mengikuti agama Ibrahim yang lurus? Dan Allah mengambil Ibrahim menjadi kesayanganNya.”
Sebagai seorang muslim, sesungguhnya kita diminta Allah untuk menyerahkan seluruh jiwa dan raga kita hanya kepada-Nya.
Dalam sebuah ayat Allah berfirman: (QS. 6 : 162)
“Katakanlah: “Sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.”
Karena sesungguhnya jika kita renungkan, bahwa seluruh makhluk Allah baik yang ada di bumi maupun di langit, mereka semua memasrahkan dirinya kepada Allah SWT, dengan mengikuti sunnatullah-Nya.
Allah berfirman: (QS. 3 : 83) :
“Maka apakah mereka mencari agama yang lain dari agama Allah, padahal kepada-Nya-lah berserah diri segala apa yang di langit dan di bumi, baik dengan suka maupun terpaksa dan hanya kepada Allahlah mereka dikembalikan.”
Oleh karena itulah, sebagai seorang muslim, hendaknya kita menyerahkan diri kita kepada aturan Islam dan juga kepada kehendak Allah SWT. Karena insya Allah dengan demikian akan menjadikan hati kita tentram, damai dan tenang (baca; mutma’inah).
3.       Berasal dari kata istaslama–mustaslimun : penyerahan total kepada Allah.
Dalam Al-Qur’an Allah berfirman (QS. 37 : 26)
“Bahkan mereka pada hari itu menyerah diri.”
Makna ini sebenarnya sebagai penguat makna di atas (poin kedua). Karena sebagai seorang muslim, kita benar-benar diminta untuk secara total menyerahkan seluruh jiwa dan raga serta harta atau apapun yang kita miliki, hanya kepada Allah SWT. Dimensi atau bentuk-bentuk penyerahan diri secara total kepada Allah adalah seperti dalam setiap gerak gerik, pemikiran, tingkah laku, pekerjaan, kesenangan, kebahagiaan, kesusahan, kesedihan dan lain sebagainya hanya kepada Allah SWT. Termasuk juga berbagai sisi kehidupan yang bersinggungan dengan orang lain, seperti sisi politik, ekonomi, pendidikan, sosial, kebudayaan dan lain sebagainya, semuanya dilakukan hanya karena Allah dan menggunakan manhaj Allah.
Dalam Al-Qur’an Allah berfirman (QS. 2 : 208)
“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.”
Masuk Islam secara keseluruhan berarti menyerahkan diri secara total kepada Allah dalam melaksanakan segala yang diperintahkan dan dalam menjauhi segala yang dilarang-Nya.
4.       Berasal dari kata ‘saliim’ (سَلِيْمٌ) yang berarti bersih dan suci.
Mengenai makna ini, Allah berfirman dalam Al-Qur’an (QS. 26 : 89):
“Kecuali orang-orang yang menghadap Allah dengan hati yang bersih.”
Dalam ayat lain Allah mengatakan (QS. 37: 84)  
“(Ingatlah) ketika ia datang kepada Tuhannya dengan hati yang suci.”
Hal ini menunjukkan bahwa Islam merupakan agama yang suci dan bersih, yang mampu menjadikan para pemeluknya untuk memiliki kebersihan dan kesucian jiwa yang dapat mengantarkannya pada kebahagiaan hakiki, baik di dunia maupun di akhirat. Karena pada hakekatnya, ketika Allah SWT mensyariatkan berbagai ajaran Islam, adalah karena tujuan utamanya untuk mensucikan dan membersihkan jiwa manusia.
Allah berfirman: (QS. 5 : 6)
“Allah sesungguhnya tidak menghendaki dari (adanya syari’at Islam) itu hendak menyulitkan kamu, tetapi sesungguhnya Dia berkeinginan untuk membersihkan kamu dan menyempurnakan ni`mat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.”
5.       Berasal dari ‘salam’ (سَلاَمٌ) yang berarti selamat dan sejahtera.
Allah berfirman dalam Al-Qur’an: (QS. 19 : 47)
Berkata Ibrahim: “Semoga keselamatan dilimpahkan kepadamu, aku akan meminta ampun bagimu kepada Tuhanku. Sesungguhnya Dia sangat baik kepadaku.”
Maknanya adalah bahwa Islam merupakan agama yang senantiasa membawa umat manusia pada keselamatan dan kesejahteraan. Karena Islam memberikan kesejahteraan dan juga keselamatan pada setiap insan.
1.3  Secara Istilah
Pengertian Islam menurut istilah, (ditinjau dari sisi subyek manusia terhadap dinul Islam), Islam adalah ketundukan seorang hamba kepada wahyu Ilahi yang diturunkan kepada para nabi dan rasul khususnya Muhammad SAW guna dijadikan pedoman hidup dan juga sebagai hukum/ aturan Allah SWT yang dapat membimbing umat manusia ke jalan yang lurus, menuju ke kebahagiaan dunia dan akhirat.
Definisi di atas, memuat beberapa poin penting yang dilandasi dan didasari oleh ayat-ayat Al-Qur’an. Diantara poin-poinnya adalah:
  1. Islam sebagai wahyu ilahi.
Mengenai hal ini, Allah berfirman QS. 53 : 3-4 :
“Dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al Qur’an) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).”
  1. Diturunkan kepada nabi dan rasul (khususnya Rasulullah SAW)
Membenarkan hal ini, firman Allah SWT (QS. 3 : 84)
“Katakanlah: “Kami beriman kepada Allah dan kepada apa yang diturunkan kepada kami dan yang diturunkan kepada Ibrahim, Isma`il, Ishaq, Ya`qub, dan anak-anaknya, dan apa yang diberikan kepada Musa, `Isa dan para nabi dari Tuhan mereka. Kami tidak membeda-bedakan seorangpun di antara mereka dan hanya kepada-Nya-lah kami menyerahkan diri.”
  1. Sebagai pedoman hidup
Allah berfirman (QS. 45 : 20):
“Al Qur’an ini adalah pedoman bagi manusia, petunjuk dan rahmat bagi kaum yang meyakini.”
  1. Mencakup hukum-hukum Allah dalam Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah SAW
Allah berfirman (QS. 5 : 49-50)
“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik. Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?”
5.      Membimbing manusia ke jalan yang lurus.
Allah berfirman (QS. 6 : 153)
“Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertakwa.”
  1. Menuju kebahagiaan dunia dan akhirat.
Allah berfirman (QS. 16 : 97)
“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.”
- Ciri Khas Dinul Islam -
                1. Rabbaniyah
Dinul islam berarti sederhana yaitu agama islam. Ciri khas dari dinul islam sendiri adalah rabbaniyah. Mengapa disebut rabbaniyah. Karena dinul islam adalah agama yang datang langsung dari Allah SWT. Dinul islam adalah satu-satunya agama yang diridhoi Allah SWT. Karena satu-satunya agama yang diakui dan diridhoi Allah SWT maka jelas akan tujuan dinul islam adalah membuat seluruh umat manusia di muka bumi ini hanya menyembah kepada Allah SWT saja. Tujuan ini juga dimuat jelas dalam surat Adz-Zariat ayat 56.
2. Insaniyah Alamiyah
Yang dimaksud dari insaniyah alamiyah disini adalah dinul islam bersifat kemanusiaan serta universal. Dinul islam diturunkan untuk dianut semua kaum di muka bumi, tanpa terkecuali. Meskipun awalnya ditujukan untuk masyarakat arab saja, dinul islam sebenarnya bersifat universal dan bisa diterapkan pada seluruh kebudayaan di dunia.
3. Syumuliyah
Syumuliyah berarti lengkap. Tidak seperti pada agama lain, dalam dinul islam seluruh aspek kehidupan sudah ditetapkan. Dinul islam adalah agama paling lengkap di muka bumi ini. Bahkan dalam hal pekerjaan baik kecil maupun besar sudah ditetapkan dan diterangkan mengenai hukum-hukumnya.
4. Al-Basathah
Al-Basathah berarti mudah. Dinul islam menghendaki kemudahan bagi seluruh pengikutnya. Dinul islam tidak membebani pengikutnya bahkan dalam hal ibadah karena sudah disesuaikan dengan kemampuan hambanya. Pada dasarnya, tidak ada kesulitan untuk mengerjakan kewajiban dan ibadah dalam islam sedikitpun.
5. Al-Adalah
Al-Adalah berarti keadilan mutlak. Yang dimaksud disini adalah dinul islam ajarannya mengajarkan manusia untuk mencapai persaudaraan yang mutlak. Manusia dilarang saling menyakiti, mendzalimi, atau melakukan hal buruk yang merugikan saudaranya. Manusia juga disarankan untuk memaafkan segala perbuatan saudaranya yang telah menyakiti hati daripada balas dendam. Islam adalah agama yang sangat cinta damai.
6. Tawazun
Tawazun berarti keseimbangan. Seorang muslim haruslah bisa menjaga keseimbangan antara kepentingan umum dan pribadi. Tidak hanya itu saja, dinul islam juga mengajarkan bahwa sebaiknya seorang muslim mampu menjaga keseimbangan antara badan dan jiwa, serta kepentingan dunia dan akhirat. Janganlah seorang muslim berat pada salah satu bagian saja karena akan merugikan diri sendiri.


“AQIDAH”
- Pengertian Aqidah -
Pengertian Aqidah secara bahasa   (bahasa Arab) Aqidah berasal dari kata al-'aqdu (الْعَقْدُ) yang berarti ikatan, at-tautsiiqu (التَّوْثِيْقُ) yang berarti kepercayaan atau keyakinan yang kuat, al-ihkaamu (اْلإِحْكَامُ) yang artinya mengokohkan (menetapkan), dan ar-rabthu biquw-wah (الرَّبْطُ بِقُوَّةٍ) yang berarti mengikat dengan kuat, at-tamaasuk(pengokohan) dan al-itsbaatu(penetapan). Di antaranya juga mempunyai arti al-yaqiin(keyakinan) dan al-jazmu(penetapan). "Al-‘Aqdu" (ikatan) lawan kata dari al-hallu(penguraian, pelepasan). Dan kata tersebut diambil dari kata kerja: " ‘Aqadahu" "Ya'qiduhu" (mengikatnya), " ‘Aqdan" (ikatan sumpah), dan " ‘Uqdatun Nikah.
Allah ta’ala berfirman :
 “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya)”.  (Al-Maa-idah : 89)
Sedang secara teknis aqidah berarti iman, kepercayaan dan keyakinan. Dan tumbuhnya kepercayaan tentunya di dalam hati, sehingga yang dimaksud aqidah adalah kepercayaan yang menghujam atau tersimpul di dalam hati.
Sedangkan menurut istilah Aqidah adalah hal-hal yang wajib dibenarkan oleh hati dan jiwa merasa tentram kepadanya, sehingga menjadi keyakinan kukuh yang tidak tercampur oleh keraguan. Adapun aqidah menurut para ahli seperti berikut :
-          M Hasbi Ash Shiddiqi mengatakan aqidah menurut ketentuan bahasa (bahasa arab) ialah sesuatu yang dipegang teguh dan terhunjam kuat di dalam lubuk jiwa dan tak dapat beralih dari padanya.
-          Syaikh Mahmoud Syaltout adalah segi teoritis yang dituntut pertama-tama dan terdahulu dari segala sesuatu untuk dipercayai dengan suatu keimanan yang tidak boleh dicampuri oleh syakwasangka dan tidak dipengaruhi oleh keragu-raguan.
Aqidah atau keyakinan adalah suatu nilai yang paling asasi dan prinsipil bagi manusia, sama halnya dengan nilai dirinya sendiri, bahkan melebihinya.
-          Syekh Hasan Al-Bannah menyatakan aqidah sebagai sesuatu yang seharusnya hati membenarkannya sehingga menjadi ketenangan jiwa, yang menjadikan kepercayaan bersih dari kebimbangan dan keragu-raguan. 
Dari uraian di atas kita dapat menyimpulkan bahwa Aqidah dalam agama islam adalah keimanan yang teguh dan bersifat pasti kepada Allah dengan segala pelaksanaan kewajiban, bertauhid dan taat kepada-Nya, beriman kepada Malaikat-malaikat-Nya, Rasul-rasul-Nya, Kitab-kitab-Nya, hari Akhir, takdir baik dan buruk dan mengimani seluruh apa-apa yang telah shahih tentang prinsip-prinsip Agama (Ushuluddin), perkara-perkara yang ghaib, beriman kepada apa yang menjadi ijma'(konsensus) dari Salafush Shalih, serta seluruh berita-berita qath'i (pasti), baik secara ilmiah maupun secara amaliyah yang telah ditetapkan menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahih serta ijma' Salaf as-Shalih.
- Nama-nama Aqidah -
1. Al – Iman
Aqidah disebut juga dengan al Iman sebagaimana yang disebutkan dalam Al Qur'an dan hadits -hadits Nabi saw, karena 'aqidah membahas rukun iman yang enam dan hal - hal yang berkaitandengannya. Sebagaimana penyebutan al?Iman dalam sebuah hadits yang masyhur disebutdengan hadits jibril as. Dan para ularna sering menyebut istilah 'Aqidah dengan al Iman dalarnkitab - kitab mereka.
2. Aqidah (Itiqaad dan 'Aqaa'id)
Para ularna juga sering menyebut ilmu 'Aqaa'id dan al'I'tiqaad.
3. Tauhid
Aqidah dinamakan dengan Tauhid karena pembahasannya berkisar seputar Tauhid ataupengesaan kepada Allah di dalam Rububiyyah, Uluhiyyah dan Asma' wa Shifat. jadi, Tauhidmerupakan kajian ilmu 'Aqidah yang paling mulia dan merupakan tujuan utamanya. Oleh karenaitulah ilmu ini disebut dengan ilmu Tauhid.
4. As Sunnah
Disebut As Sunnah karena para penganutnya mengikuti jalan yang diternpuh oleh Rasulullah danpara Sahabat ra, di dalam masalah 'aqidah. Dan istilah ini merupakan istilah masyhur (populer)pada tiga generasi pertama.
5. Ushuluddin dan Ushuluddiyanah
Ushul artinya rukun - rukun Iman, rukun - rukun Islam dan masalah - masalah yang qath'i sertahal - hal yang telah menjadi kesepakatan para ulama.
6. Al Fiqhul Akbar
Ini adalah nama lain Ushuluddin dan kebalikan dari al Fiqhul Ashghar, yaltu kumpulan hukum -hukum ijtihadi.
7. Asy Syari'ah
Maksudnya adalah segala sesuatu yang telah ditetapkan oleh Allah saw, dan RasulNya berupa jalan - jalan petunjuk, terutama dan yang paling pokok adalah Ushuluddin (dasar - dasar agama).
- Sumber Aqidah Islam -
Jika kita menelaah tulisan para ulama dalam menjelaskan akidah, maka akan didapati dua sumber pengambilan dalil penting. Dua sumber tersebut meliputi :
1.         Dalil asas dan inti yang mencakup Al Qur’an, As Sunnah dan Ijma’ para ulama.
2.         Dalil penyempurnaan yang mencakup akal sehat manusia dan fitrah kehidupan yang telah diberikan oleh Allah azza wa jalla.
Al-Quran Sebagai Sumber ‘Aqidah Al Qur’an adalah firman Allah yang diwahyukan kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam melalui perantara Jibril. Di dalamnya, Allah telah menjelaskan segala sesuatu yang dibutuhkan oleh hamba-Nya sebagai bekal kehidupan di dunia maupun di akhirat. Ia merupakan petunjuk bagi orang-orang yang diberi petunjuk, pedoman hidup bagi orang yang beriman, dan obat bagi jiwa-jiwa yang terluka.             Keagungan lainnya adalah tidak akan pernah ditemui kekurangan dan celaan di dalam Al Qur’an, sebagaimana dalam firman-Nya :
“Telah sempurnalah kalimat Rabbmu (Al Qur’an) sebagai kalimat yang benar dan adil. Tidak ada yang dapat merubah-rubah kalimat-Nya dan Dialah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (Q.S. Al An’am:115)
Al Imam Asy Syatibi mengatakan bahwa sesungguhnya Allah telah menurunkan syariat ini kepada Rasul-Nya yang di dalamnya terdapat penjelasan atas segala sesuatu yang dibutuhkan manusia tentang kewajiban dan peribadatan yang dipikulkan di atas pundaknya, termasuk di dalamnya perkara akidah.
Allah menurunkan Al Qur’an sebagai sumber hukum akidah karena Dia tahu kebutuhan manusia sebagai seorang hamba yang diciptakan untuk beribadah kepada-Nya.
Bahkan jika dicermati, akan ditemui banyak ayat dalam Al Qur’an yang menjelaskan tentang akidah, baik secara tersurat maupun secara tersirat. Oleh karena itu, menjadi hal yang wajib jika kita mengetahui dan memahami akidah yang bersumber dari Al Qur’an karena kitab mulia ini merupakan penjelasan langsung dari Rabb manusia, yang haq dan tidak pernah sirna ditelan masa.
As Sunnah: Sumber Kedua
Seperti halnya Al Qur’an, As Sunnah adalah satu jenis wahyu yang datang dari Allah subhanahu wata’ala walaupun lafadznya bukan dari Allah tetapi maknanya datang dari-Nya.
Hal ini dapat diketahui dari firman Allah :
“Dan dia (Muhammad) tidak berkata berdasarkan hawa nafsu, ia tidak lain kecuali wahyu yang diwahyukan” (Q.S An Najm : 3-4)
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam juga bersabda:
“Tulislah, Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidak keluar darinya kecuali kebenaran sambil menunjuk ke lidahnya”. (Riwayat Abu Dawud)
Dan firman-Nya :
“Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (Q.S An Nisaa:59)
Firman Allah tersebut menunjukkan bahwa tidak ada pilihan lain bagi seorang muslim untuk juga mengambil sumber-sumber hukum akidah dari As Sunnah dengan pemahaman ulama. Ibnul Qoyyim juga pernah berkata “Allah memerintahkan untuk mentaati-Nya dan mentaati Rasul-Nya sholAllahu ‘alaihi wassalam dengan mengulangi kata kerja (taatilah) yang menandakan bahwa menaati Rasul wajib secara independent tanpa harus mencocokkan terlebih dahulu dengan Al Qur’an, jika beliau memerintahkan sesuatu. Hal ini dikarenakan tidak akan pernah ada pertentangan antara Qur’an dan Sunnah.
Ijma’ Para Ulama
Ijma’ adalah sumber akidah yang berasal dari kesepakatan para mujtahid umat Muhammad sholAllahu ‘alaihi wassalam setelah beliau wafat, tentang urusan pada suatu masa. Mereka bukanlah orang yang sekedar tahu tentang masalah ilmu tetapi juga memahami dan mengamalkan ilmu.
Di dalam pengambilan ijma’ terdapat juga beberapa kaidah-kaidah penting yang tidak boleh ditinggalkan. Ijma’ dalam masalah akidah harus bersandarkan kepada dalil dari Al Qur’an dan Sunnah yang shahih karena perkara akidah adalah perkara tauqifiyah yang tidak diketahui kecuali dengan jalan wahyu. Sedangkan fungsi ijma’ adalah menguatkan Al Quran dan Sunnah serta menolak kemungkinan terjadinya kesalahan dalam dalil yang dzoni sehingga menjadi qotha’i.
Akal Sehat Manusia
Selain ketiga sumber akidah di atas, akal juga menjadi sumber hukum akidah dalam Islam. Hal ini merupakan bukti bahwa Islam sangat memuliakan akal serta memberikan haknya sesuai dengan kedudukannya. Termasuk pemuliaan terhadap akal juga bahwa Islam memberikan batasan dan petunjuk kepada akal agar tidak terjebak ke dalam pemahaman-pemahaman yang tidak benar. Hal ini sesuai dengan sifat akal yang memiliki keterbatasan dalam memahami suatu ilmu atau peristiwa.
Fitrah Kehidupan
Dalam sebuah hadits Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
“Setiap anak yang lahir dalam keadaan fitrah, maka kedua orang tuanyalah yang membuat ia menjadi Yahudi, Nasrani atau Majusi” (H.R Muslim)
Dari hadits ini dapat diketahui bahwa sebenarnya manusia memiliki kecenderungan untuk menghamba kepada Allah. Akan tetapi, bukan berarti bahwa setiap bayi yang lahir telah mengetahui rincian agama Islam. Setiap bayi yang lahir tidak mengetahui apa-apa, tetapi setiap manusia memiliki fitrah untuk sejalan dengan Islam sebelum dinodai oleh penyimpangan-penyimpangan. Bukti mengenai hal ini adalah fitrah manusia untuk mengakui bahwa mustahil ada dua pencipta alam yang memiliki sifat dan kemampuan yang sama
- Fungsi Aqidah -
Sebagai hal yang sangat fundamental bagi seseorang, aqidah oleh karenanya disebut sebagai titik tolak dan sekaligus merupakan tujuan hidup. Atas dasar itu maka aqidah memiliki peran yang sangat penting di dalam memunculkan semangat peningkatan kualitas hidup seseorang. Fungsi tersebut antara lain:
A.     Akidah Dapat Menimbulkan Optimisme Dalam Kehidupan.
Sebab manusia yang di dalam dirinya tertanam akidah atau keyakinan yang kuat, akan selalu merasa optimis dan merasa akan berhasil dalam segala usahanya. Keyakinan ini didorong oleh keyakinan yang lain bahwa allah sangat dekat padanya, bahkan selalu menyertainya dalam usaha dan aktivitas-aktivitasnya.
B.  Akidah Dapat Menumbuhkan Kedisiplinan.
Disiplin dimaksud, seperti disebut oleh beberapa Ulama, adalah kepatuhan dan ketaatan dalam mengikuti semua ketentuan dan tata tertib yang berlaku, termasuk hukum alam (sunnah allah) dengan kesadaran dan tanggung jawab. Akidah yang mantap akan mampu menempatkan diri seseorang sebagai makhluk berdisiplin tinggi dalam kehidupanya. Disiplin adalah kata kunci untuk keberhasilan. Karena itu bila seseorang muslim ingin berhasil, ia harus berdisplin. Tanpa dsiplin, tidak munngkin seseorang dapat meraih kesuksesanya. Dalam konteks peningkatan kualitas hidup displin sangat dituntut terutama:
1. Disiplin dalam waktu. Artinya, tertib dan teratur dalam memanfaatkannya dalam penanganan kerja maupun dalam melakukan ibadah mahdhah.
2. Disiplin dalam bekerja. Artinya, seorang muslim yang berakidah menyadari bahwa ia harus bekerja, sebagai pelaksanaan tanggung jawabnya sebagai khalifah Allah. Dan agar kerjanya berhasil baik, diperlukan sikap displin. Sebab penangan kerja dengan kedisplinan akan menghasilkan sesuatu secara maksimal dan membahagiakan.
C.  Aqidah Berpengaruh Dalam Peningkatan Etos Kerja.
Sebab seseorang yang memilki keyakinan yang mantap akan selalu berupaya keras untuk keberhasilan kerjanya, sebagai bagian dari pemenuhan kataatanya pada Allah. Dengan demikian melalui aqidahnya akan tersembul etos kerja yang baik yang tercermin dari ciri-ciri berikut ini:
1) Memiliki jiwa kepeloporan dalam menegakan kebenaran.
Kepeloporan disini dimaksud sebagai mengambil peran secara aktif untuk mempengaruhi orang lain agar dapat meningkatkan kualitas hidupnya. Jadi, ia memilki kemampuan untuk mengambil posisi dan sekaligus memainkan peran (role) sehingga kehadiranya selalu dirasakan memberikan spirit bagi munculnya semangat peningkatan kualitas hidup setiap oran di sekitarnya.
2) Memiliki perhitungan (kalkulatif).
Setiap langkah dalam hidupnya selalu diperhitungkan dari segala aspek, termasuk untung dan resikonya, dan tentu saja sebuah perhitungan yang rasional.
3) Memiliki rasa iri yang mendalam pada perbuatan tidak merasa puas dalam berbuat kebajikan.
Tipe muslim yang memilki aqidah yang kaut akan tampak dari semangatnya yang tak kenal lelah melakukan berbagai aktivitas untuk mencapai dan menegakan kebaikan. Sekali dia berniat, ia akan menepati cita-citanya secara serius dan cermat, serta tidah mudah menyerah bila berhadapan dengan cobaan dan rintangan. Dengan semangat semacam ini seorang muslim selalu berusaha mengambil posisi dan memainkan peranan positif, dinamis, dan keratif dalam penanganan kerjanya, dan memberi contoh kepada orang yang disekitarnya.

“SYARIAT”
- Pengertian -
Syariat Islam adalah hukum dan aturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat Muslim. Selain berisi hukum dan aturan, syariat Islam juga berisi penyelesaian masalah seluruh kehidupan ini. Maka oleh sebagian penganut Islam, syariat Islam merupakan panduan menyeluruh dan sempurna seluruh permasalahan hidup manusia dan kehidupan dunia ini. Terkait dengan susunan tertib syariat, Al Qur'an dalam surat Al Ahzab ayat 36 yang berbunyi :
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu'min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu'min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata” (QS Al Azhab 73:33)
Mengajarkan bahwa sekiranya Allah dan Rasul-Nya sudah memutuskan suatu perkara, maka umat Islam tidak diperkenankan mengambil ketentuan lain. Oleh sebab itu, secara implisit dapat dipahami bahwa jika terdapat suatu perkara yang Allah dan Rasul-Nya belum menetapkan ketentuannya, maka umat Islam dapat menentukan sendiri ketetapannya itu. Pemahaman makna ini didukung oleh ayat Al Qur'an dalam Surat Al Maidah (QS 5:101) yang menyatakan bahwa hal-hal yang tidak dijelaskan ketentuannya sudah dimaafkan Allah. Yang  berbunyi :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu, niscaya menyusahkan kamu dan jika kamu menanyakan di waktu Al Qur'an itu sedang diturunkan, niscaya akan diterangkan kepadamu. Allah mema`afkan (kamu) tentang hal-hal itu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun” (QS 5:101).
Dengan demikian, perkara yang dihadapi umat Islam dalam menjalani hidup beribadahnya kepada Allah SWT itu dapat disederhanakan dalam dua kategori, yaitu apa yang disebut sebagai perkara yang termasuk dalam kategori Asas Syara' dan perkara yang masuk dalam kategori Furu' Syara'.
Asas Syara'
Yaitu perkara yang sudah ada dan jelas ketentuannya dalam Al Qur'an atau Al Hadits. Kedudukannya sebagai Pokok Syari'at Islam dimana Al Qur'an itu asas pertama Syara' dan Al Hadits itu asas kedua Syara'. Sifatnya, pada dasarnya mengikat umat Islam seluruh dunia dimanapun berada, sejak kerasulan Nabi Muhammad SAW hingga akhir zaman, kecuali dalam keadaan darurat.
Keadaan darurat dalam istilah agama Islam diartikan sebagai suatu keadaan yang memungkinkan umat Islam tidak mentaati Syariat Islam, ialah keadaan yang terpaksa atau dalam keadaan yang membahayakan diri secara lahir dan batin, dan keadaan tersebut tidak diduga sebelumnya atau tidak diinginkan sebelumnya, demikian pula dalam memanfaatkan keadaan tersebut tidak berlebihan. Jika keadaan darurat itu berakhir maka segera kembali kepada ketentuan syariat yang berlaku.
Furu' Syara'
Yaitu perkara yang tidak ada atau tidak jelas ketentuannya dalam Al'quran dan Al Hadist. Kedudukannya sebagai cabang Syariat Islam. Sifatnya pada dasarnya tidak mengikat seluruh umat Islam di dunia kecuali diterima Ulil Amri setempat menerima sebagai peraturan / perundangan yang berlaku dalam wilayah kekuasaanya. Perkara atau masalah yang masuk dalam furu' syara' ini juga disebut sebagai perkara ijtihadiyah.
Pengertian Syariah secara istilah mempunyai dua makna, pertama makna umum dan kedua makna khusus. Makna pertama adalah agama, yaitu apa-apa yang Allah tetapkan untuk hamba-hamba-Nya dan mengutus utusan dengan kitab-kitab untuk menyampaikannya dan untuk menunjukkan manusia kepada kebaikan akhlak, muamalah dan dalam hubungan dengan Sang Pencipta. Dengan makna ini, syariah bermakna agama secara keseluruhan yang mencakup dasar dan bagian-bagiannya.
Sebagaimana firman Allah :
"Dia telah mensyari'atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama)-Nya orang yang kembali (kepada-Nya)." (QS Asy-Syura : 13)
Setiap nabi dan rasul di perintahkan untuk menegakkan agama Allah, yaitu menegakkan tauhid dengan meng-esa-kan Allah dan dengan ini, maka syariah berarti dasar agama.
Makna kedua adalah makna yang khusus, yaitu hukum-hukum syariah amaliyah (fiqih). Dengan makna ini, syariah di sebut untuk bagian-bagian agama yang termasuk di dalamnya masalah-masalah ibadah. Dengan makna ini juga berarti syariah tidak sama dengan syariah yang lainnya. Allah berfirman :
"Dan Kami telah turunkan kepadamu Al Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian[1] terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat diantara kamu[2], Kami berikan aturan dan jalan yang terang."  (QS Al-Maidah : 48)
Dan agama berarti hukum-hukum dan aturan-aturan. dan hukum syariah di bagi menjadi tiga: Hukum Syariah I'tiqadiyah (Tauhid), Hukum Syariah Akhlaqiah (Tahdzib), dan Hukum Syariah Amaliyah (Fiqih).
- Sumber Hukum Islam -
Al-Qur'an sebagai kitab suci umat Islam adalah firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW untuk disampaikan kepada seluruh umat manusia hingga akhir zaman (QS Saba 34:28). Selain sebagai sumber ajaran Islam, Al Qur'an disebut juga sebagai sumber pertama atau asas pertama Syara'.
(QS Saba 34:28) Berbunyi :
“Dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahui.” (QS Saba 34:28)
Al Qur'an merupakan kitab suci terakhir yang turun dari serangkaian kitab suci lainnya yang pernah diturunkan ke dunia. Dalam upaya memahami isi Al Qur'an dari waktu ke waktu telah berkembang tafsiran tentang isi-isi Al Qur'an namun tidak ada yang saling bertentangan.
1. Hadits Hasan 2. Hadits Shaheh 3. Hadits Dhaif 4. maudu'
3. Ijtihad
Ijtihad adalah sebuah usaha untuk menetapkan hukum Islam berdasarkan Al Qur'an dan Al Hadist. Ijtihad dilakukan setelah Nabi Muhammad SAW wafat sehingga tidak bisa langsung menanyakan pada beliau tentang sesuatu hukum. Namun, ada hal-hal ibadah tidak bisa di ijtihadkan. Beberapa macam ijtihad, antara lain :
A.      Ijma,  kesepakatan para-para ulama
B.      Qiyas, diumpamakan dengan suatu hal yang mirip dan sudah jelas hukumnya
C.      Maslahah Mursalah, untuk kemaslahatan umat
D.      'Urf, kebiasaan
Perbedaan Al Qur'an dan Al Hadist
- AL QUR'AN, merupakan Kitab Suci yang Oleh Pemeluknya dianggap sebagai 'Suara Tuhan' yang dituliskan.
- Al HADIS, merupakan Kumpulan yang Khusus memuat 'Ucapan-ucapan nabi Muhammad' dan 'Cerita-cerita tentang Nabi Muhammad'.
- Pembagian Syariat Islam -
Hukum yang diturunkan melalui Nabi Muhammad saw. untuk segenap manusia dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:
1. Ilmu Tauhid, yaitu hukum atau peraturan-peraturan yang berhubungan dengan dasar-dasar keyakinan agama Islam, yang tidak boleh diragukan dan harus benar-benar menjadi keimanan kita. Misalnya, peraturan yang berhubungan dengan Dzat dan Sifat Allah swt. yang harus iman kepada-Nya, iman kepada rasul-rasul-Nya, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, dan iman kepada hari akhir termasuk di dalamnya kenikmatan dan siksa, serta iman kepada qadar baik dan buruk. Ilmu tauhid ini dinamakan juga Ilmi Aqidah atau Ilmu Kalam.
2. Ilmu Akhlak, yaitu peraturan-peraturan yang berhubungan dengan pendidikan dan penyempurnaan jiwa. Misalnya, segala peraturan yang mengarah pada perlindungan keutamaan dan mencegah kejelekan-kejelekan, seperti kita harus berbuat benar, harus memenuhi janji, harus amanah, dan dilarang berdusta dan berkhianat.
3. Ilmu Fiqh, yaitu peraturan-peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya dan hubungan manusia dengan sesamanya. Ilmu Fiqh mengandung dua bagian: pertama, ibadah, yaitu yang menjelaskan tentang hukum-hukum hubungan manusia dengan Tuhannya. Dan ibadah tidak sah (tidak diterima) kecuali disertai dengan niat. Contoh ibadah misalnya shalat, zakat, puasa, dan haji. Kedua, muamalat, yaitu bagian yang menjelaskan tentang hukum-hukum hubungan antara manusia dengan sesamanya. Ilmu Fiqh dapat juga disebut Qanun (undang-undang).
- Tujuan Syariat Islam -
Menurut buku “Syariah dan Ibadah” (Pamator 1999) yang disusun oleh Tim Dirasah Islamiyah dari Universitas Islam Jakarta, ada 5 (lima) hal pokok yang merupakan tujuan utama dari Syariat Islam, yaitu:
1. Memelihara kemaslahatan agama (Hifzh al-din)
Agama Islam harus dibela dari ancaman orang-orang yang tidak bertanggung-jawab yang hendak merusak aqidah, ibadah dan akhlak umat. Ajaran Islam memberikan kebebasan untuk memilih agama, seperti ayat Al-Quran:
Artinya : “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS Al-Baqarah [2]: 256).
Akan tetapi, untuk terpeliharanya ajaran Islam dan terciptanya rahmatan lil’alamin, maka Allah SWT telah membuat peraturan-peraturan, termasuk larangan berbuat musyrik dan murtad:
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendakiNya. Barangsiapa yang mempesekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS An-Nisaa [4]: 48).
Dengan adanya Syariat Islam, maka dosa syirik maupun murtad akan ditumpas.
2. Memelihara jiwa (Hifzh al-nafsi)
Agama Islam sangat menghargai jiwa seseorang. Oleh sebab itu, diberlakukanlah hukum qishash yang merupakan suatu bentuk hukum pembalasan. Seseorang yang telah membunuh orang lain akan dibunuh, seseorang yang telah mencederai orang lain, akan dicederai, seseorang yang yang telah menyakiti orang lain, akan disakiti secara setimpal.
Dengan demikian seseorang akan takut melakukan kejahatan. Ayat Al-Quran menegaskan:
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema`afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema`afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma`af) membayar (diat) kepada yang memberi ma`af dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih. (QS Al-Baqarah [2]: 178).
Namun, qishash tidak diberlakukan jika si pelaku dimaafkan oleh yang bersangkutan, atau daiat (ganti rugi) telah dibayarkan secara wajar. Ayat Al-Quran menerangkan hal ini:
3. Memelihara akal (Hifzh al-’aqli)
Kedudukan akal manusia dalam pandangan Islam amatlah penting. Akal manusia dibutuhkan untuk memikirkan ayat-ayat Qauliyah (Al-Quran) dan kauniah (sunnatullah) menuju manusia kamil. Salah satu cara yang paling utama dalam memelihara akan adalah dengan menghindari khamar (minuman keras) dan judi.
4. Memelihara keturunan dan kehormatan (Hifzh al-nashli)
Islam secara jelas mengatur pernikahan, dan mengharamkan zina. Didalam Syariat Islam telah jelas ditentukan siapa saja yang boleh dinikahi, dan siapa saja yang tidak boleh dinikahi
5. Memelihara harta benda (Hifzh al-mal)
Dengan adanya Syariat Islam, maka para pemilik harta benda akan merasa lebih aman, karena Islam mengenal hukuman Had, yaitu potong tangan dan/atau kaki. Seperti yang tertulis di dalam Al-Quran:
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagaimana) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS Al-Maidah [5]: 38).
Hukuman ini bukan diberlakukan dengan semena-mena. Ada batasan tertentu dan alasan yang sangat kuat sebelum diputuskan. Jadi bukan berarti orang mencuri dengan serta merta dihukum potong tangan. Dilihat dulu akar masalahnya dan apa yang dicurinya serta kadarnya. Jika ia mencuri karena lapar dan hanya mengambil beberapa butir buah untuk mengganjal laparnya, tentunya tidak akan dipotong tangan. Berbeda dengan para koruptor yang sengaja memperkaya diri dengan menyalahgunakan jabatannya, tentunya hukuman berat sudah pasti buatnya. Dengan demikian Syariat Islam akan menjadi andalan dalam menjaga suasana tertib masyarakat terhadap berbagai tindak pencurian.


“AKHLAK”
- Pengertian Ahlak -
Akhlak secara terminologi berarti tingkah laku seseorang yang didorong oleh suatu keinginan secara sadar untuk melakukan suatu perbuatan yang baik.  Akhlak merupakan bentuk jamak dari kata khuluk, berasal dari bahasa Arab yang berarti perangai, tingkah laku, atau tabiat.
Dalam Encyclopedia Brittanica, akhlak disebut sebagai ilmu akhlak yang mempunyai arti sebagai studi yang sistematik tentang tabiat dari pengertian nilai baik-buruk, seharusnya benar-salah dan sebaginya tentang prinsip umum dan dapat diterapkan terhadap sesuatu, selanjutnya dapat disebut juga sebagai filsafat moral.
Akhlak menempati posisi yang sangat penting dalam Islam. Ia dengan takwa merupakan'buah' pohon Islam yang berakarkan akidah, bercabang dan berdaun syari'ah. Pentingnyakedudukan akhlak, dapat dilihat dari berbagai sunnah qauliyah (sunnah dalam bentuk perkataan) Rasulullah. Diantaranya adalah:
Akhlak Nabi Muhammad, yang diutus menyempurnakan akhlak manusia itu, disebut akhlak Islami karena bersumber dari wahyu Allah yang kini terdapat dalam Al-Qur'an yang menjadisumber utama ajaran Islam.
- Pembagian Akhlak -
Secara garis besar akhlak dapat dibagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut:
Akhlak Al-Karimah ( Mahmudah )
Akhlak Al-Karimah yaitu akhlak yang senantiasa berada dalam kontrol ilahiyah yang dapat membawa nilai-nilai positif dan kondusif bagi kemaslahatan ummat. Adapun yang tergolong kepada akhlak al-karimah atau akhlak yang mulia di antaranya :
1. Benar atau jujur
Benar atau jujur termasuk golongan akhlak al-karimah. Benar artinya sesuainya sesuatu dengan kenyataan yang sesungguhnya, dan ini tidak saja berupa perkataan tetapi juga perbuatan. Dal;am bahasa arab benae atau jujur di sebut siddik (صِدِيْقٌ ), lawan dari kizbu (كِدْبُ) yaitu bohong atau dusta
2. Ikhlas
Ikhlas adalah murni atau bersih, tak ada campuran, ibarat emas, ialah emas tulen, bersih dari segala macam campuran yang lain seperti: perak dan lain sebagainya. Maksud bersih disini ialah bersihnya sesuatu pekerjaan dari campuran motif-motif yang selain Allah, seperti ingin di puji orang, ingin mendapat nama dan lain sebagainya. Jadi, sesuatu pekerjaan dapat di katakan ikhlas, kalau pekerjaan itu di lakukan semata-mata karena Allah saja, mengharap ridhonya dan pahalanya
3. Qona’ah
Qona’ah ialah menerima dengan rela apa yang ada atau merasa cukup dengan apa yang dimiliki. Qona’ah dalam pengertian yang luas sebenarnya mengandung lima perkara:
a. Menerima dengan rela apa yang ada
b. Memohon kepada tuhan tambahan yang pantas, disertai dengan usaha atau ikhtiar
c. Menerima dengan sabar ketentuan tuhan
d. Tidak tertarik oleh tipu daya dunia
4. Malu
                 Malu ialah perasaan undur seseorang sewaktu lahir atau tampak dari dirinya sesuatu yang membawa ia tercela. Adakala ia malu kepada dirinya sendiri, atau kepada orang lain, atau adakala juga malu kepada Allah. Ketiga macam ini lebih-lebih malu kepada Allah merupakan sendi keutamaan dan pokok dasar budi pekerti yang mulia, sebab dengan adanya malu kepada Allah orang tidak akan berani durhaka kepada Allah dengan melanggar segala larangannya serta mengabaikan perintah-perintahnya, baik sewaktu dilihat orang maupun tidak.
Akhlak Mazmumah
Akhlak mazmumah yaitu akhlak yang tidak dalam kontrol ilahiyah, atau berasal dari hawa nafsu yang berada dalam lingkaran syaithoniyah dan dapat membawa suasana negatif serta destruktif bagi kepentingan umat islam Macam-macam akhlak mazmumah.
Ø  Bohong atau dusta
Bohong atau dusta adalah pernyataan tentangn suatu hal yang tidak cocok dengan kenyataan yang sesungguhnya, dan ini tidak saja menyangkut perkataantetapi juga perbuatan. Dalam pandangan agama, dusta adalah suatu hal yang sangat terkutuk dan tercela, ia merupakan pokok dan induk dari bermacam-maacm akhlak yang buruk, yang tidak saj amerugikan masyarakat pada umumnya tetapi juga merugikan orang itu sendiri.
Ø  Takabbur
Takabbur ialah salah satu diantara akhlak yang tercela pula. Arti takabbur ialah merasa atau mengaku dirinya besar, tinggi atau mulia, melebihi orang lain, pendek kata merasa dirinya serba hidup. Sikap yang demikian berakibat dia tidak tahu dirinya, sukar menyadari kelemahan atau kesalahan dirinya, dan kelebihan atau kebenaran orang lain, karena itu Nabi SAW barkata: الْكِدب تَطَرُ الْحَقِ وَ غَظَمُ النَاسِ “Takabbur itu ialah menolak kebenaran dan menghinakan orang lain” ( HR. Muslim )
Ø  Dengki
Dengki atau kata arabnya “hasad” jelas termasuk akhlak mazmumah. Dengki itu ialah rasa atau sikap tidak senang atas kenikmatan yang di peroleh orang lain dan berusaha untuk menghilangkan kenikmatan itu dari orang lain tersebut, baik dengan maksud supaya kenikmataan itu berpindah ketangan sendiri atau tidak
- Akhlak Baik Terhadap Allah SWT , Orang tua , Sesama manusia Dan Lingkungan -
A.     Akhlak Baik Terhadap Allah SWT
Ø  Beribadah kepada Allah, yaitu melaksanakan perintah Aalh untuk menyembah-Nya sesuai dengan perintah-Nya. Seorang muslim beribadah membuktikan ketundukan terhadap perintah Allah.
Ø  Berzikir kepada Allah, yaitu mengingat Allah dalam berbagai situasi dan kondisi, baik diucapkan dengan mulut maupun dalam hati. Berzikir kepada Allah melahirkan ketenangan dan ketentraman hati.
Ø  Berdo’a kepada Allah, yaitu memohon apa saja kepada Allah. Do’a merupakan inti ibadah, karena ia merupakan pengakuan akan keterbatasan dan ketidakmampuan manusia, sekaligus pengakuan akan kemahakuasaan Allah terhadap segala sesuatu. Kekuatan do’a dalam ajaran Islam sangat luar biasa, karena ia mampu menembus kekuatan akal manusia. Oleh karena itu berusaha dan berdo’a merupakan dua sisi tugas hidup manusia yang bersatu secara utuh dalam aktifitas hidup setiap muslim.Orang yang tidak pernah berdo’a adalah orang yang tidak menerima keterbatasan dirinya sebagai manusia karena itu dipandang sebagai orang yang sombong ; suatu perilaku yang tidak disukai Allah.
Ø  Tawakal kepada Allah, yaitu berserah diri sepenuhnya kepada Allah dan menunggu hasil pekerjaan atau menanti akibat dari suatu keadaan.
Ø  Tawaduk kepada Allah, yaitu rendah hati di hadapan Allah. Mengakui bahwa dirinya rendah dan hina di hadapan Allah Yang Maha Kuasa, oleh karena itu tidak layak kalau hidup dengan angkuh dan sombong, tidak mau memaafkan orang lain, dan pamrih dalam melaksanakan ibadah kepada Allah.
B.      Akhlak baik terhadap orang tua
Salah satu ajaran paling penting setelah ajaran Tauhid adalah berbakti kepada kedua orang tua. Bahkan, menurut pendapat banyak ulama, ajaran berbakti kepada kedua orang tua ini menempati urutan kedua setelah ajaran menyembah kepada Allah S.w.t. Dalam Al-Qur’an disebutkan:
“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia”  (Q, s. al-Isra’ / 17:23)
Ada tiga kelompok yang disebut orang tua dalam ajaran Islam. Pertama, الأب الذي ولدك : bapak-ibu yang melahirkan, yaitu bapak-ibu kandung. Kedua, الأب الذي زوجك“ : bapak-ibu yang mengawinkan, yaitu bapak-ibu mertua. Ketiga, “الأب الذي علمك“ : bapak-ibu yang mengajarkan, yaitu bapak-ibu guru. Ketiga kelompok inilah yang diwajibkan atas kita untuk menghormati dan berbuat baik kepadanya.
C.      Akhlak baik terhadap sesama manusia
Banyak sekali rincian yang dikemukakan Al-Qur'an berkaitan dengan perlakuan sesama manusia. Petunjuk dalam hal ini bukan hanya dalam bentuk larangan melakukan hal-hal negative seperti membunuh, menyakiti badan, atau mengambil harta tanpa alasan yang benar, tetapi juga sampai kepada menyakiti hati dengan cara menceritakan aib sesorang dibelakangnya, tidak perduli aib itu benar atau salah. Dalam hal ini Allah berfiman dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 263 yakni:
"Perkataan yang baik dan pemberian ma'af, lebih baik dari sedekah yang diiringi dengan sesuatu yang menyakitkan (perasaan penerimanya), Allah Maha Kaya Lagi Maha Penyantun” (al-Baqarah :263)
Di sisi lain Al-Qur'an menekankan bahwa setiap orang hendaknya didudukan secara wajar. Tidak masuk kerumah orang lain tanpa izin, jika bertemu saling mengucapkan salam, dan ucapan yang dikeluarkan adalah ucapan yang baik, hal ini dijelaskan dalam surat an-Nur ayat 24 yakni :
"Pada hari (ketika), lidah, tangan dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjaka (An-Nur : 24).  “
D.     Akhlak baik terhadap lingkungan
Yang dimaksud dengan lingkungan adalah segala sesuatu yang disekitar manusia, baik binatang, tumbuh-tumbuhan maupun benda-benda yang tidak bernyawa.
Pada dasarnya akhlak yang diajarkan al-Qur'an terhadap lingkungan bersumber dari fungsi manusia sebagai khalifah. Kekhalifahan menuntut adanya interaksi antara manusia dengan sesamanya dan manusia terhadap alam. Kekhalifahan mengandung arti pengayoman, pemeliharaan, serta bimbingan, agar setiap makhluk mencapai tujuan penciptaanya.
Dalam pandangan Islam, seseorang tidak dibenarkan mengambil buah sebelum matang, atau memetik bunga sebelum mekar, karena hal ini berarti tidak memberi kesempatan kepada makhluk untuk mencapai tujuan penciptaannya.
Ini berarti manusia dituntut mampu menghormati proses yang sedang berjalan, dan terhadap proses yang sedang terjadi. Yang demikian mengantarkan manusia bertangung jawab, sehingga ia tidak melakukan perusakan terhadap lingkungan harus dinilai sebagai perusakan pada diri manusia itu sendiri.
Binatang, tumbuh-tumbuhan dan benda-benda tak bernyawa semuanya di ciptakan oleh Allah SWT, dan menjadi milik-Nya, serta kesemuanya memiliki ketergantungan kepada-Nya. Keyakinan ini mengantarkan seorang muslim untuk menyadari bahwa semunya adalah "umat" Tuhan yang harus diperlakukan secara wajar dan baik.


“THAHARAH”
- Pengertian -
Kata Thaharah berasal dari kata bahasa arab yakni طهارة , kata thaharah memiliki makna bersuci. Sementara bila ditinjau dari segi istilah, thaharah artinya kegiatan mensucikan diri dari hadas dan najis yang dapat membatalkan ibadah. Adapun kegiatan bersuci yang sedang kita bicarakan ini adalah mensucikan diri dari najis, baik yang menempel pada badan kita, baju atau pakaian kita, maupun tempat dimana kita hendak melaksanakan ibadah.
Sedangkan bersuci dari hadas adalah mensucikan diri kita dari hadas besar maupun hadas kecil. Hadas besar bisa berupa keluar air mani bagi laki-laki dan bila bagi perempuan adalah selesainya seorang wanita dari masa haid atau nifas. Sementara hadas kecil adalah bila seseorang mengeluarkan angin dari dubur.
- Thaharah Dari Hadats -
Thaharah dari hadats ada tiga macam yaitu wudhu’, mandi, dan tayammum. Alat yang digunakan untuk bersuci adalah air mutlak untuk wudhu’ dan mandi, tanah yang suci untuk tayammum.
A.     WUDHU
Menurut bahasa wudhu adalah perbuatan menggunakan air pada anggota tubuh tertentu. Dalam istilah syara’ wudhu’ adalah perbuatan tertentu yang dimulai dengan niat. Mula-mula wudhu’ itu diwajibkan setiap kali hendak melakukan sholat tetapi kemudian kewajiban itu dikaitkan dengan keadaan berhadats. Dalil-dalil wajib wudhu’:
Hadits Rasul SAW :
“Allah tidak menerima shalat seseorang kamu bila Ia berhadats, sampai Ia berwudhu’ “ ( HR Baihaqi, Abu Daud, dan Tirmizi ).
Dalam Q.S. Al-maidah : 6 Allah beriman :
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.”
Berdasarkan ayat di atas, maka fardu wudhu ada enam perkara berikut :
a.      Niat.
Ialah berniat dalam hati ketika membasuh sebahagian muka.membaca lafaz adalah sunat. Lafadznya ialah sebagai berikut:
“ Sengaja aku berwudhu untuk mengangkat hadas yang kecil kerana Allah Taala”
b.      Membasuh muka
Yaitu membasuh dari sekeliling tempat tumbuhnya rambut kepala hinggga ke bawah dagu dan dari telinga kanan hingga ke telinga kiri.
c.       Membasuh kedua tangan hingga kesiku dimulai dengan tangan kanan kemudian tangan kiri.
d.      Membasuh atau menyapuh sebahagian dari kepala. Sekurang-kurangnya membasahkan 3 helai rambut dikepala.
e.      Membasuh kedua kaki hingga ke buku lali dimulai dari kaki kanan kemudian kaki kiri.
f.        Tertib yaitu melakukan wudhu mengikut turutan dan berturut-turut.
Syarat-Syarat Wudhu
Adapun syarat-syarat wudhu adalah sebagai berikut :
a. Beragama ilslam
b. Mumaiyiz yaitu seseorang yang telah dapat membedakan antara yang bersih dengan yang kotor.
c. Suci dari haid dan nifas
d. Dengan air yang suci lagi menyucikan
e. Tidak ada sesuatu yang dapat menghalang air sampai kekulit (anggota wudhu) seperti getah, minyak dan sebagainya
f. Mengetahui yang mana wajib dan yang mana sunat
Sunat-Sunat Wudhu
Sunat-sunat wudhu ialah sebagai berikut :
a. Membaca Bismillah.
b. Membasuh kedua tangan sehingga ke pergelangan tangan.
c. Berkumur-kumur.
d. Memasukkan air kehidung.
e. Menyapu seluruh kepala.
f. Menyapu air kedua-dua telinga luar dan dalam.
g. Membasuh tiap-tiap anggota wuduk tiga kali.
h. Tidak bercakap-cakap ketika berwudhu.
i. Bersikat gigi.
j. Membaca doa selepas berwudhu.
Perkara-Perkara Yang Membatalkan Wudhu
a. Keluar sesuatu dari dua jalan yaitu qubul dan dubur seperti kentut, kencing dan sebagainya.
b.  Hilang ingatan dengan sebab gila atau pitam atau tidur yang tidak tetap kedudukannya.
c.  Bersentuh kulit antara lelaki dan perempuan yang bukan muhrimnya.
d. Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan atau perut anak jari. Entah kemaluan sendiri atau orang lain.
B.      TAYAMMUM
Tayammum ialah menyapu tanah dengan kedua tangan hingga ke siku dengan beberapa syarat tertentu. Tayammun adalah sebagai ganti wudhu atau mandi wajib khususnya bagi mereka yang tidak boleh menggunakan air kerana sebab-sebab tertentu yaitu uzur kerana sakit yang tidak boleh terkena air, tiada air atau ada air yang cukup untuk minum saja.
Syarat-syarat Tayammum
a.       masuk waktu solat sedangkan air tidak ada,
b.      tidak ada air walaupun sudah berusaha mencarinya,
c.       tanah suci dan berdebu,
d.      menghilangkan najis dari badannya dengan beristinja’ sebelum bertayammum.
Rukun Tayammum
a.       berniat,
b.      menekankan kedua tapak tangan ke atas bedu yang suci,
c.       menyapu muka dengan debu tadi,
d.      menekan kedua telapak tangan ke atas debu sekali lagi kemudian menyapu dua tapak tangan sampai kesiku,
e.       tertib.
Sunnat Tayammum
Sunnat-sunnat tayammum adalah sebagai berikut :
a.       Membaca Basmalah,
b.      Mengadap kiblat,
c.       Mendahului menyapu anggota kanan,
d.      Mengejakan dengan berturut-berturut.
Perkara yang Membatalkan Tayammum
Perkara yang bisa membatalkan tayammum adalah sebagai berikut :
a.       semua perkara yang membatalkan wudhu,
b.      mendapatkan air sebelum memulakan sholat (bagi orang yang tidak uzur),
c.       apabila orang yang uzur boleh menggunakan air.
C.      MANDI WAJIB atau MANDI JUNUB
Mandi junub ialah mandi yang wajib dilakukan untuk mengangkat hadas yang besar setelah berlaku salah satu daripada sebab-sebab yang menyebabkan wajibnya mandi wajib seperti bersetubuh, nifas, dan lain-lain.
Sebab-sebab Wajib Mandi :
a.       melakukan persetubuhan yaitu memasukkan kepala hasafah ke dalam faraj meskipun tidak keluar air mani,
b.      keluar air mani walaupun tidak bersetubuh,
c.        mati kecuali mati syahid,
d.        suci daripada haid. Apabila seseorang perempuan telah suci daripada haidnya maka wajiblah dia mandi dengan segera,
e.        suci dari darah nifas iaitu darah yang keluar sesudah melahirkan anak.
f.         Wiladah yaitu melahirkan anak.
Rukun Mandi Junub :
a.      Niat.
b.      menghilangkan semua najis daripada anggota badan,
c.      meratakan air ke seluruh badan.
Sunah-sunnah Mandi Junub :
a.      membaca bismillah,
b.      mencuci faraj dan dubur dengan air bersih,
c.      kalau ada najis ditubuh badan hendaklah dibersihkan terlebih dahulu,
d.      sunnah berwudhu,
e.      menjirus air ke badan dimulakan dari sebelah kanan.
Perkara-Perkara yang Dilarang Bagi Orang yang Berhadas Besar :
a.      mengerjakan solat, termasuk juga sujud syukur, sujud tilawah, membaca khutbah jumaat,
b.      melakukan tawaf di Baitullah,
c.      menyentuh dan membaca al-Quran,
d.      berhenti di dalam masjid atau berulang-alik di dalamnya,
e.      berpuasa dan sebagainya.

0 komentar:

Posting Komentar