Minggu, 21 Februari 2016

artkel Surat Kuasa

dalam artikel ini terdiri dari surat kuasa khusus, pengambilan bpkb, uang, ijazah, dan tanah. Cara membuatnya cukup mudah, apalagi kami akan memandu Anda disini. Namun, sebelum kami memberikan contoh suratnya, akan kami jelaskan terlebih dahulu pengertian dan fungsi dari surat kuasa. Pembahasan ini cukup penting, agar kita tahu apa yang dimaksud dengan surat kuasa dan apa fungsinya. Selain itu, hal penting lainnya yang harus diketahui sebelum membuat surat kuasa adalah bentuk atau format dari surat kuasa itu sendiri. Toh, kita tidak akan mampu untuk menyusun surat kuasa jika kita tidak mengetahui formatnya. Sebab, suatu surat kuasa memiliki format tersendiri yang berbeda dengan format surat lainnya. 

Contoh Surat Kuasa 

 Jadi, pengetahuan yang Anda dapatkan ketika membaca artikel ini adalah hal-hal yang berhubungan dengan surat kuasa, seperti; pengertian, fungsi, dan contoh dari surat kuasa itu sendiri. Baiklah, tak perlu berlama-lama lagi, berikut ini pembahasan lengkapnya.

Pengertian dan Fungsi Surat Kuasa

Apa pengertian dari surat kuasa? Dan, apa fungsinya? Secara umum, surat kuasa adalah surat yang digunakan untuk memberikan wewenang atau kuasa kepada orang lain agar orang tersebut dapat mewakili si pemberi kuasa untuk dapat melaksanakan suatu keperluan tertentu sebagaimana yang disebutkan dalam surat kuasa yang diterimanya. Surat ini hadir untuk memudahkan seseorang yang punya keperluan penting, tetapi dia tidak mampu untuk melaksanakannya. Bisa saja karena  disibukkah oleh urusan yang begitu padat, sehingga dia kesulitan untuk mengerjakannya sendiri. Olehnya itu, mereka dapat memberikan kewenangan kepada orang lain untuk melaksanakan urusan tersebut. Dengan catatan, ada bukti tertulis yang harus dipegang oleh si penerima kewenangan sebagai penanda bahwa dia berhak melakukannya.
Membaca paparan di atas, terlihat jelas bahwa fungsi dari surat kuasa itu adalah sebagai bukti bahwa orang yang tertulis namanya dalam surat kuasa itu berhak dan berkewenangan untuk melaksanakan suatu keperluan seperti yang disebutkan dalam surat itu.
Surat kuasa ini diakui legalitasnya dan mendapat landasan hukumnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata di Indonesia, yakni pasal 1792-1819. Jadi, aktivitas pemberian dan penerimaan surat kuasa ini sah secara hukum ketika digunakan untuk mengurusi berbagai keperluan. Meskipun memang, tetap ada pengecualian bahwa tidak semua urusan dapat dikuasakan, seperti; membuat surat wasiat, melaksanakan perkawinan, dan urusan pengangkatan anak.

5 Contoh Surat Kuasa

Seperti yang kami kemukakan di awal, dalam contoh ini kami akan menghadirkan 5 contoh surat kuasa yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan. Contoh tersebut terdiri surat kuasa khusus, pengambilan bpkb, uang, ijazah, dan tanah. Berikut ini adalah masing-masing contoh surat kuasanya:

Contoh Surat Kuasa Khusus

Surat kuasa khusus adalah pemberian kuasa yang dilakukan hanyak untuk satu kepentingan tertentu atau lebih. Dalam surat kuasa khusus, dijelaskan tindakan-tindakan apa saja yang boleh dilakukan oleh penerima kuasa. Karena ada tindakan-tindakan yang rinci di dalamnya, surat kuasa tersebut menjadi surat kuasa khusus. Perhatikan contoh surat kuasa khusus berikut ini:

Contoh Surat Kuasa Khusus Tentang Hukum

SURAT KUASA

Yang bertandatangan di bawah ini:

Nama: Si Fulan
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: Jalan X, Kabupaten X, Sulawesi Selatan

Memberikan kuasa serta menunjuk Domisili Hukum kepada:

Advokat KSATRIAWAN ZAENUDDIN, Sarjana Hukum, SK. Ment. Keh. RI NO. A. 1923-Kp. 04-13 tahun 1992: berkantor di Jalan Bungung Barania No 34, Telp. 123456, Sulawesi Selatan;(baik bersama-sama maupun masing-masing sendiri).

KHUSUS
Untuk mewakili pemberi kuasa sebagai Penggugat dalam hal:

Mengajukan gugatan terhadap: Ny. Fulana, umur 35 tahun, beralamat di Jl. Pemuda No 12, Sulawesi Selatan; karena menempati tanah milik pemberi kuasa melewati batas perjanjian/Wanprestasi, di Pengadilan Negeri Sulawesi Selatan.

Kuasa diberi hak untuk, membuat dan mengajukan gugatan, membuat dan menandatangani surat-surat, menghadap sidang pengadilan, mengajukan jawaban dan menolak jawaban lawan, mengajukan bukti serta menolak bukti lawan, mengajukan permohonan dan keberatan, melakukan pembayaran dan menerima pembayaran, mengadakan perdamaian dan menandatangani akta perdamaian.

Singkat kata, kuasa diberi hak untuk menggunakan segala upaya hukum yang diperkenankan oleh Hukum Acara Perdata (HIR/R.Bg), menggunakan hak Retensi, hak Subsitusi.
Sulawesi Selatan, 31 Januari 2014
Yang diberi kuasa                                                 Yang memberi kuasa                                                                   



KSATRIAWAN ZAENUDDIN, SH                           SI FULAN

Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB

Surat Kuasa Pengambilan BPKB Mobil

Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : Nur Afdan
Alamat : Jl. Bungung Barania No. 34 Bantaeng
Pekerjaan: PNS
Memberikan kuasa kepada
Nama : Ksatriawan Zaenuddin
Alamat : Jl. Bungung Barania No. 34 Bantaeng
Pekerjaan: Mahasiswa

Untuk pengambilan BPKB Mobil dengan nomor polisi DD 1234 XY tahun 2015.

Demikianlah Surat Kuasa ini saya buat untuk dipergunakan sebagaimana semestinya.
Tanggal, 11 Oktober 2015
Pemberi Kuasa                                Penerima Kuasa
                               Materai Rp. 6000

Nur Afdan                                       Ksatriawan Zaenuddin

Surat Kuasa Pengambilan BPKB Motor

Yang bertandatangan di bawah ini:
Nama : Fajar Ashar
Pekerjaan : Kontraktor
Alamat : Jl. Bungung Barania No. 34, Bantaeng

Dengan ini memberi kuasa penuh kepada:

Nama : Juliar Nur
Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat : Jl. Bungung Barania No. 34 Bantaeng

Untuk mengambil BPKB Motor dengan rincian sebagai berikut:

Merek Motor: Scoopy Matic
CC Motor: 108cc
Tahun: 2015
Warna: Merah Putih
Atas Nama: Fajar Ashar
No. Polisi: DD. 1234 BX
No. Rangka: 09876543210
No. Mesin: 1234567890

Demikianlah surat kuasa ini saya buat. Semoga dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Tanggal, 11 Oktober 2015
Pemberi Kuasa                                Penerima Kuasa
                               Materai Rp. 6000

Fajar Ashar                                   Juliar Nur

Contoh Surat Kuasa Pengambilan Uang

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Nur Afdan, S.Si, M.Pd
Umur: 28 Tahun
Pekerjaan: Presiden Direktur PT ZAKA GROUP, Jl. B. Barania No. 34 Bantaeng

Dengan ini memberi kuasa kepada:

Nama: Syahrir
Umur: 30 Tahun
Pekerjaan: Bendahara Keuangan PT ZAKA GROUP, Jl. B. Barania No. 34 Bantaeng

Untuk mengambil uang sejumlah Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dengan cek No. 123456A di BNI Cabang Bantaeng.

Surat Kuasa ini saya buat dengan sebenarnya agar petugas yang bersangkutan memakluminya.
Bantaeng, 11 Oktober 2015
Pemberi Kuasa                                Penerima Kuasa
                              

Nur Afdan, S.Si                                Syahrir

Contoh Surat Kuasa Pengambilan Ijazah

SURAT KUASA

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama:Ksatriawan Zaenuddin
Tempat/Tgl. Lahir: Bantaeng, 21 April 1996
Alamat: Jl. Bungun Barania No. 34 Bantaeng
Memberikan kuasa pengambilan ijazah di SMAN 2 Bantaeng dikarenakan saya sedang ada keperluan lain. Oleh karena itu, saya akan memberikan kuasa kepada:
Nama: Nur Hikmah
Tempat/Tgl. Lahir: Bantaeng, September 2000
Alamat: Jl. Bungun Barania No. 34 Bantaeng
Demikian Surat Kuasa ini saya buat dengan sebenar-benarnya agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Tanggal, 11 Oktober 2015
Pemberi Kuasa                                Penerima Kuasa
                               Materai Rp. 6000

Ksatriawan Zaenuddin                Nur Hikmah

Contoh Surat Kuasa Tanah

SURAT KUASA TANAH

Yang bertanda tangan dibawah ini, saya:
Nama: Fajar Ashar
Pekerjaan: Wiraswasta
Bertempat tinggal di: Jl. Bungung Barania No. 34 Bantaeng

Dengan ini menerangkan memberi kuasa kepada:
Nama: Ksatriawan Zaenuddin
Jenis Kelamin: Laki-laki
Alamat: Jl. Bungun Barania No. 34 Bantaeng
Keterangan: Untuk menjaga sebidang tanah
Alamat: Bissampole
Luas tanah: 1000 meter persegi

KHUSUS
Untuk dan atas nama pemberi kuasa mewakili sebagai penjaga untuk menjaga sebidang tanah tersebut, selain itu ia juga bertanggung jawab demi keamanan serta kebersihan dari tanah tersebut.
Kekuasaan ini diberikan dengan upah (honorarium) dan hak retensi serta dengan hak untuk melimpahkan (subtitusi) baik bagian maupun seluruhnya yang dikuasakan ini pada lain orang.
Bantaeng, 21 April 2015
Pemberi Kuasa
Materi Rp. 6000

Fajar Ashar
Sekian uraian tentang 5 Contoh Surat Kuasa Berbagai Keperluan, semoga bermanfaat 

 

0 komentar:

Posting Komentar