Sabtu, 20 Februari 2016

pengenaan pajak

A.   Pengertian dan Jenis Dasar Pengenaan Pajak
Dasar Pengenaan Pajak adalah nilai berupa uang yang dijadikan sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak. Dasar Pengenaan Pajak tersebut adalah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan tarif pajak.
Dengan demikian rumus penghitungan Pajak yang terutang adalah :

PPN terutang  = Tarif Pajak x Dasar Pengenaan Pajak
  1. Jenis-Jenis Dasar Pengenaan Pajak
a.   Harga Jual
Harga jual adalah nilai berupa  uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual, karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU PPN dan Potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak.
Contoh 1:
Pengusaha Kena Pajak "A" menjual Barang Kena Pajak dengan Harga Jual Rp25.000.000,00. ditambah biaya pengiriman Rp. 1.000.000 dan biaya pemasangan Rp. 750.000.
Dasar Pengenaan Pajak adalah :
Harga jual
Rp.
25.000.000
Biaya pengiriman
Rp.
1.000.000
Biaya pemasangan
Rp.
750.000
Dasar Pengenaan Pajak
Rp.
26.750.000
PPN terutang = DPP x 10%
Rp.
2.675.000
Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp2.675.000,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran, yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak "A".
b.   Penggantian
Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak.
Faktor yang menjadi dipertimbangkan terhadap biaya yang merupakan unsur harga jual atau penggantian sehubungan dengan penyerahan BKP atau JKP antara lain, menurut  Sukardji (2003:256) adalah adanya kaitan antara biaya tersebut dengan penyerahan BKP atau JKP, apabila biaya tersebut tidak dibayar sebagaimana telah disepakati dalam perjanjian, akan menghambat kelancaran penyerahan BKP atau JKP tersebut. Biaya tersebut antara lain biaya pengangkutan, biaya asuransi, biaya bantuan teknik, biaya pemeliharaan, biaya pengiriman, dan biaya garansi.
Contoh 2:
PKP B melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan memperoleh Penggantian Rp 20.000.000,00. Maka DPP = Rp. 20.000.000 dan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang = 10% x Rp20.000.000,00 = Rp2.000.000,00.
Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp2.000.000,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran, yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak "B".
c.    Nilai Impor
Nilai impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pabean untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU PPN.
Contoh 3:
PT. Hamida mengimpor bahan baku pada harga CIF Usd. 100.000. Bea masuk 5 %, dan bea masuk tambahan 2,5%, kurs KMK pada saat itu Rp. 9.000.
Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak adalah :
Harga CIF           $  100.000 x Rp. 9.000      = Rp.    900.000.000
Bea masuk       5 % x Rp. 900.000.000        = Rp.      45.000.000
BM Tambahan   2,5 % x Rp.900.000.000      = Rp.      22.500.000
DPP = Nilai Impor                                       Rp. 967.500.000
PPN terutang = DPP x 10%                         Rp.  96.750.000
d.   Nilai Ekspor
Nilai ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.
Contoh 4:
PT. Zaki Putra Perkasa mengekspor BKP seharga $ 50.000 kurs KMK 9.000.
Dasar Pengenaan Pajak = $50.000 x Rp. 9.000 = Rp. 45.000.000
PPN terutang = DPP x 0% = Rp. 45.000.000 x 0% = Rp. 0.
e.   Nilai Lain
Nilai Lain adalah suatu nilai berupa uang yang digunakan sebagai Dasar Pengenaan Pajak untuk penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena pajak yang memenuhi Kriteria tertentu. Pengenaan dengan menggunakan nilai lain diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan  No. 567/KMK.04/2000 jo. KMK No. 251/KMK.03/2002. Nilai Lain yang ditetapkan tersebut adalah :
o   Pemakaian sendiri
DPP untuk pemakaian sendiri BKP dan atau JKP adalah harga jual atau harga penggantian tidak termasuk laba kotor.
Contoh 5:
PT. Riau Shoes, PKP, perusahaan industri sepatu pada Tgl. 28 Januari, menyerahkan kepada karyawan, sejumlah sepatu dengan harga jual Rp. 6.000.000, termasuk laba kotor 20 %.
DPP atas pemakaian sendiri tersebut adalah :
Harga jual                                             Rp. 6.000.000
Laba kotor 20/120 x 6.000.000                    = Rp. 1.000.000
                   Dasar Pengenaan Pajak                      = Rp. 5.000.000
                   PPN terutang = DPP X 10%                = Rp.    500.000
o   Pemberian Cuma-Cuma
DPP adalah harga jual atau harga penggantian setelah dikurangi laba kotor.
Contoh sama seperti pemakaian sendiri
o   Penyerahan BKP kepada Pedagang Perantara atau Melalui Juru Lelang
Dasar Pengenaan Pajak adalah harga lelang.
Contoh 6:
Harga lelang atas BKP X sebesar Rp. 50.000.000
Maka :
Dasar Pengenaan Pajak                               = Rp. 50.000.000
PPN terutang = 10% x DPP                          = Rp.   5.000.000
o   Penyerahan Rekaman Suara/Gambar
DPPnya adalah perkiraan harga jual rata-rata.
o   Penyerahan Film Cerita
DPPnya adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film.
o   Persediaan BKP yang tersisa Saat Pembubaran Perusahaan
Dasar Pengenaan Pajaknya adalah Harga Pasar yang wajar.
o   Penyerahan BKP dan atau JKP dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan Penyerahan BKP dan atau JKP antar Cabang
Dasar Pengenaan Pajak adalah harga jual atau harga penggantian setelah dikurangi laba kotor.
o   Aktiva  yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sepanjang PPN atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan.
Dasar Pengenaan Pajaknya adalah Harga Pasar yang wajar.    
Pajak masukan yang dibayar oleh PKP yang menggunakan DPP nilai lain di atas tetap dapat dikreditkan, sepanjang berhubungan langsung dengan kegiatan usahanya dan menggunakan faktur pajak Standar.
o   Penyerahan Jasa Biro Perjalanan atau Pariwisata
Dasar Pengenaan Pajak =         10 % x jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.
o   Penyerahan Jasa Pengiriman Paket
Dasar Pengenaan Pajak = 10 % dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.
o   Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas
Dasar Pengenaan Pajak =  10 % dari harga jual.
o   Penyerahan Jasa Anjak Piutang
Dasar Pengenaan Pajak = 5 % x jumlah seluruh imbalan yang diterima berupa service charge, provisi, dan diskon.
Pajak masukan yang dibayar oleh PKP Biro Perjalanan/pariwisata, jasa pengiriman paket, Kendaraan bermotor bekas, jasa anjak piutang yang menggunakan DPP nilai lain di atas tidak dapat dikreditkan, karena pajak masukan atas perolehan BKP dan atau JKP dalam rangka usaha telah diperhitungkan dalam nilai lain.
o   Ketentuan Nilai Lain Bagi Pedagang Eceran
KMK 567/KMK.04/2000 menentukan Dasar Pengenaan Pajak dengan nilai lain yang dapat digunakan Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran dengan cara sebagai berikut :
PPN terutang = 10% X Harga Jual Barang Kena Pajak.
Jumlah PPN yang harus dibayar oleh PKP Pedagang Eceran  = 10% X 20% X jumlah seluruh penyerahan barang dagangan.
Sejak berlakunya KMK 251/KMK.03/2002, Ketentuan KMK 567/KMK.04/2000 tentang nilai lain bagi PKP Pedagang Eceran yang membayar PPN sebesar 2 % dihapus.
o   Penyerahan Rumah / Tanah Siap Bangun oleh Real / Industrial Estat.
Dasar Pengenaan Pajaknya diatur dalam Surat Edaran No. 55/PJ.3/1985 jo. S.1376/PJ.3/1986.
v  Apabila PKPnya melakukan penyerahan Tanah Matang
DPP = 80 % x harga jual.
v  Apabila PKPnya melakukan penyerahan Bangunan beserta Tanah Matang
DPP = 100% Harga Jual bangunan + 80% (harga jual tanah)
Pajak masukan atas transaksi penjualan bangunan dan tanah matang dapat dikreditkan.
Tetapi sejak 1 Juni 2002 berdasarkan SE-22/PJ.51/2002 DPP tanah matang adalah 100 % x harga jualnya. Dan Faktor pengurang sebesar 20 % dinyatakan tidak berlaku. Dengan DPPnya menjadi :
DPP = 100% (Harga Jual bangunan + harga jual tanah)
o   Dasar Pengenaan Pajak Apabila Terdapat PPnBM (PP 143 tahun 2000 jo PP 24 tahun 2002)
v  Atas penyerahan BKP yang tergolong mewah yang dilakukan oleh PKP yang menghasilkan BKP yang tergolong mewah, Dasar Pengenaan Pajak PPN tidak termasuk PPN & PPn BM yang dikenakan atas penyerahan BKP tersebut.
v  Atas penyerahan BKP yang tergolong mewah yang dilakukan oleh PKP selain pengusaha yang menghasilkan BKP yang tergolong mewah atau oleh PKP yang melakukan Impor BKP yang tergolong mewah, Dasar Pengenaan Pajak PPN termasuk PPn BM yang dikenakan atas perolehan atau atas impor yang tergolong mewah tersebut.
Contoh 7:
Produsen BKP yang tergolong mewah menjual BKP tersebut
kepada PKP Pedagang biasa sbb :
Harga jual                                          Rp. 100.000.000
PPN                                                    Rp.   10.000.000
PPnBM asumsi 20 %                           Rp.   20.000.000
Jumlah yang harus dibayar PKP biasa Rp. 130.000.000
Kemudian PKP Pedagang biasa menjual lagi BKP tersebut, kepada PKP Pedagang lainnya, sbb:
Harga Beli PKP P                                          Rp. 100.000.000
PPnBM yang telah dibayar                            Rp.   20.000.000
Keuntungan yang diharapkan                      Rp.   15.000.000
Maka Dasar Pengenaan Pajak                      Rp. 135.000.000
Contoh 8:
Pengusaha Kena Pajak C mengimpor Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah, sebagai berikut :
Nilai Impor
=
Rp
 200.000.000
Pajak Pertambahan Nilai 
=
Rp
20.000.000
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (misalnya dengan tarif 30%) 
=
Rp
60.000.000
+
Jumlah yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak C
=
Rp
280.000.000
Kemudian Pengusaha Kena Pajak C tersebut menjual Barang Kena Pajak tersebut kepada konsumen sebagai berikut :
Harga Beli Pengusaha Kena Pajak C
=
Rp
200.000.000
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dibayar
=
Rp
60.000.000
Keuntungan yang diharapkan 
=
Rp
40.000.000
+
Dasar Pengenaan Pajak
=
Rp
300.000.000
Pajak Pertambahan Nilai 10% x Rp 300.000.000,00
=
Rp
30.000.000
+
Jumlah yang dibayar oleh konsumen
=
Rp
330.000.000
o   Penyerahan Jasa Persewaan Ruangan
Dasar Pengenaan Pajak PPNnya adalah :
v  Seluruh harga sewa adalah 100 %
v  Service Charge adalah 40 %
Pajak masukan atas transaksi sewa dapat dikreditkan.
o   Beberapa ketentuan lain dalam menentukan dasar pengenaan pajak :
Sebagaimana diatur dalam pasal 5 dan 6 PP no. 143 tahun 2000, yaitu sbb:
v  Dalam kontrak atau perjanjian tertulis mengenai penyerahan BKP atau JKP, harus disebutkan dengan jelas nilainya, Dasar Pengenaan Pajak, dan besarnya PPN yang terutang.
v  Jika dalam kotrak atau perjanjian telah termasuk pajak, maka wajib disebutkan dengan jelas bahwa nilai tersebut telah termasuk pajak.
v  Apabila tidak terpenuhi, maka jumlah harga yang tercantum dalam kontrak atau perjanjian tertulis tersebut dianggap sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
Pasal 6 PP 143 tahun 2000 :
v  Jika tercantum PPN menjadi bagian dari harga atau pembayaran atas penyerahan BKP / JKP, maka PPN terutang adalah 10/110 x harga atau pembayaran atas penyerahan BKP / JKP;
v  Jika tercantum PPN & PPnBM (misalnya 20 %) menjadi bagian dari harga atau pembayaran atas penyerahan BKP barang mewah, maka :
§  PPN terutang adalah 10/130 x harga atau pembayaran atas penyerahan BKP / JKP;
§  PPnBM terutang adalah 20/130 x harga atau pembayaran atas penyerahan BKP / JKP.

0 komentar:

Posting Komentar