Dasar Pengenaan Pajak adalah nilai berupa uang yang dijadikan sebagai dasar untuk menghitung pajak
yang terutang. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara
mengalikan tarif pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak. Dasar Pengenaan Pajak
tersebut adalah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor atau Nilai
Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan tarif pajak.
Dengan
demikian rumus penghitungan Pajak yang terutang adalah :
PPN terutang = Tarif Pajak x Dasar Pengenaan Pajak
- Jenis-Jenis Dasar Pengenaan Pajak
a.
Harga
Jual
Harga jual adalah nilai
berupa uang, termasuk semua biaya yang
diminta atau seharusnya diminta oleh penjual, karena penyerahan Barang Kena
Pajak, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU PPN dan Potongan harga yang
dicantumkan dalam faktur pajak.
Contoh 1:
Pengusaha
Kena Pajak "A" menjual Barang Kena Pajak dengan Harga Jual Rp25.000.000,00.
ditambah biaya pengiriman Rp. 1.000.000 dan biaya pemasangan Rp. 750.000.
Dasar
Pengenaan Pajak adalah :
Harga jual
|
Rp.
|
25.000.000
|
Biaya pengiriman
|
Rp.
|
1.000.000
|
Biaya pemasangan
|
Rp.
|
750.000
|
Dasar Pengenaan
Pajak
|
Rp.
|
26.750.000
|
PPN terutang = DPP
x 10%
|
Rp.
|
2.675.000
|
Pajak
Pertambahan Nilai sebesar Rp2.675.000,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran,
yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak "A".
b.
Penggantian
Penggantian adalah nilai
berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh
pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk PPN yang
dipungut menurut UU PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak.
Faktor yang menjadi
dipertimbangkan terhadap biaya yang merupakan unsur harga jual atau penggantian
sehubungan dengan penyerahan BKP atau JKP antara lain, menurut Sukardji (2003:256) adalah adanya kaitan
antara biaya tersebut dengan penyerahan BKP atau JKP, apabila biaya tersebut
tidak dibayar sebagaimana telah disepakati dalam perjanjian, akan menghambat
kelancaran penyerahan BKP atau JKP tersebut. Biaya tersebut antara lain biaya
pengangkutan, biaya asuransi, biaya bantuan teknik, biaya pemeliharaan, biaya
pengiriman, dan biaya garansi.
Contoh 2:
PKP B
melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan memperoleh Penggantian Rp
20.000.000,00. Maka DPP = Rp. 20.000.000 dan Pajak Pertambahan Nilai yang
terutang = 10% x Rp20.000.000,00 = Rp2.000.000,00.
Pajak
Pertambahan Nilai sebesar Rp2.000.000,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran,
yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak "B".
c.
Nilai Impor
Nilai impor adalah nilai
berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya
yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pabean untuk
impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU PPN.
Contoh
3:
PT.
Hamida mengimpor bahan baku pada harga CIF Usd. 100.000. Bea masuk 5 %, dan bea masuk
tambahan 2,5%, kurs KMK pada saat itu Rp. 9.000.
Penghitungan
Dasar Pengenaan Pajak adalah :
Harga CIF $
100.000 x Rp. 9.000 = Rp. 900.000.000
Bea masuk 5
% x Rp. 900.000.000 = Rp. 45.000.000
BM
Tambahan 2,5 % x Rp.900.000.000 = Rp. 22.500.000
DPP =
Nilai Impor Rp. 967.500.000
PPN
terutang = DPP x 10% Rp. 96.750.000
d.
Nilai Ekspor
Nilai ekspor adalah nilai
berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh
eksportir.
Contoh 4:
PT. Zaki Putra Perkasa
mengekspor BKP seharga $ 50.000 kurs KMK 9.000.
Dasar
Pengenaan Pajak = $50.000 x Rp. 9.000 = Rp. 45.000.000
PPN
terutang = DPP x 0% = Rp. 45.000.000 x 0% = Rp. 0.
e.
Nilai Lain
Nilai Lain adalah suatu
nilai berupa uang yang digunakan sebagai Dasar Pengenaan Pajak untuk penyerahan
Barang Kena Pajak atau Jasa Kena pajak yang memenuhi Kriteria tertentu. Pengenaan
dengan menggunakan nilai lain diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 567/KMK.04/2000 jo. KMK No.
251/KMK.03/2002. Nilai Lain yang ditetapkan tersebut adalah :
o
Pemakaian sendiri
DPP untuk pemakaian
sendiri BKP dan atau JKP adalah harga jual atau harga penggantian tidak
termasuk laba kotor.
Contoh 5:
PT. Riau Shoes, PKP, perusahaan
industri sepatu pada Tgl. 28 Januari, menyerahkan kepada karyawan, sejumlah
sepatu dengan harga jual Rp. 6.000.000, termasuk laba kotor 20 %.
DPP atas pemakaian sendiri
tersebut adalah :
Harga jual Rp. 6.000.000
Laba
kotor 20/120 x 6.000.000 = Rp. 1.000.000
Dasar
Pengenaan Pajak = Rp.
5.000.000
PPN
terutang = DPP X 10% =
Rp. 500.000
o
Pemberian Cuma-Cuma
DPP adalah harga jual atau
harga penggantian setelah dikurangi laba kotor.
Contoh sama seperti
pemakaian sendiri
o
Penyerahan BKP kepada Pedagang Perantara
atau Melalui Juru Lelang
Dasar
Pengenaan Pajak adalah harga lelang.
Contoh
6:
Harga
lelang atas BKP X sebesar Rp. 50.000.000
Maka
:
Dasar
Pengenaan Pajak =
Rp. 50.000.000
PPN
terutang = 10% x DPP =
Rp. 5.000.000
o
Penyerahan Rekaman Suara/Gambar
DPPnya
adalah perkiraan harga jual rata-rata.
o
Penyerahan Film Cerita
DPPnya adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film.
o
Persediaan BKP yang
tersisa Saat Pembubaran Perusahaan
Dasar
Pengenaan Pajaknya adalah Harga Pasar yang wajar.
o
Penyerahan BKP dan
atau JKP dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan Penyerahan BKP dan atau JKP
antar Cabang
Dasar
Pengenaan Pajak adalah harga jual atau harga penggantian setelah dikurangi laba
kotor.
o
Aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk
diperjualbelikan sepanjang PPN atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan
dapat dikreditkan.
Dasar
Pengenaan Pajaknya adalah Harga Pasar yang wajar.
Pajak
masukan yang dibayar oleh PKP yang menggunakan DPP nilai lain di atas tetap
dapat dikreditkan, sepanjang berhubungan langsung dengan kegiatan usahanya dan
menggunakan faktur pajak Standar.
o
Penyerahan Jasa Biro
Perjalanan atau Pariwisata
Dasar Pengenaan Pajak = 10 % x jumlah tagihan atau jumlah yang
seharusnya ditagih.
o
Penyerahan Jasa Pengiriman Paket
Dasar
Pengenaan Pajak = 10 % dari jumlah
tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.
o
Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas
Dasar
Pengenaan Pajak = 10 % dari harga jual.
o
Penyerahan Jasa Anjak Piutang
Dasar
Pengenaan Pajak = 5 % x jumlah seluruh
imbalan yang diterima berupa service charge, provisi, dan diskon.
Pajak masukan yang dibayar
oleh PKP Biro Perjalanan/pariwisata, jasa pengiriman paket, Kendaraan bermotor
bekas, jasa anjak piutang yang menggunakan DPP nilai lain di atas tidak dapat
dikreditkan, karena pajak masukan atas perolehan BKP dan atau JKP dalam rangka
usaha telah diperhitungkan dalam nilai lain.
o
Ketentuan Nilai Lain
Bagi Pedagang Eceran
KMK
567/KMK.04/2000 menentukan Dasar Pengenaan Pajak dengan nilai lain yang dapat
digunakan Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran dengan cara sebagai berikut :
PPN
terutang = 10% X Harga Jual Barang Kena Pajak.
Jumlah
PPN yang harus dibayar oleh PKP Pedagang Eceran
= 10% X 20% X jumlah seluruh penyerahan barang dagangan.
Sejak
berlakunya KMK 251/KMK.03/2002, Ketentuan KMK 567/KMK.04/2000 tentang nilai
lain bagi PKP Pedagang Eceran yang membayar PPN sebesar 2 % dihapus.
o
Penyerahan Rumah / Tanah Siap Bangun oleh
Real / Industrial Estat.
Dasar
Pengenaan Pajaknya diatur dalam Surat Edaran No. 55/PJ.3/1985 jo. S.1376/PJ.3/1986.
v
Apabila
PKPnya melakukan penyerahan Tanah Matang
DPP = 80 % x harga
jual.
v Apabila PKPnya
melakukan penyerahan Bangunan beserta Tanah Matang
DPP = 100% Harga Jual bangunan + 80% (harga jual tanah)
Pajak
masukan atas transaksi penjualan bangunan dan tanah matang dapat dikreditkan.
Tetapi
sejak 1 Juni 2002 berdasarkan SE-22/PJ.51/2002 DPP tanah matang adalah 100 % x
harga jualnya. Dan Faktor pengurang sebesar 20 % dinyatakan tidak berlaku. Dengan DPPnya
menjadi :
DPP =
100% (Harga Jual bangunan + harga jual tanah)
o
Dasar Pengenaan Pajak
Apabila Terdapat PPnBM (PP 143 tahun 2000 jo PP 24 tahun 2002)
v Atas penyerahan BKP
yang tergolong mewah yang dilakukan oleh PKP yang menghasilkan BKP yang
tergolong mewah, Dasar Pengenaan Pajak PPN tidak termasuk PPN & PPn BM yang
dikenakan atas penyerahan BKP tersebut.
v Atas penyerahan BKP
yang tergolong mewah yang dilakukan oleh PKP selain pengusaha yang menghasilkan
BKP yang tergolong mewah atau oleh PKP yang melakukan Impor BKP yang tergolong
mewah, Dasar Pengenaan Pajak PPN termasuk PPn BM yang dikenakan atas perolehan
atau atas impor yang tergolong mewah tersebut.
Contoh 7:
Produsen BKP yang tergolong mewah menjual BKP tersebut
kepada PKP Pedagang biasa sbb :
Harga
jual Rp.
100.000.000
PPN Rp. 10.000.000
PPnBM
asumsi 20 % Rp. 20.000.000
Jumlah
yang harus dibayar PKP biasa Rp.
130.000.000
Kemudian
PKP Pedagang biasa menjual lagi BKP tersebut, kepada PKP Pedagang lainnya, sbb:
Harga
Beli PKP P Rp.
100.000.000
PPnBM
yang telah dibayar Rp. 20.000.000
Keuntungan yang diharapkan Rp. 15.000.000
Maka Dasar Pengenaan Pajak Rp.
135.000.000
Contoh 8:
|
||||
Pengusaha Kena Pajak C mengimpor
Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah, sebagai berikut :
|
||||
Nilai Impor
|
=
|
Rp
|
200.000.000
|
|
Pajak Pertambahan Nilai
|
=
|
Rp
|
20.000.000
|
|
Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (misalnya dengan tarif 30%)
|
=
|
Rp
|
60.000.000
|
+
|
Jumlah yang dibayar oleh Pengusaha
Kena Pajak C
|
=
|
Rp
|
280.000.000
|
|
Kemudian Pengusaha Kena Pajak C
tersebut menjual Barang Kena Pajak tersebut kepada konsumen sebagai berikut :
|
||||
Harga Beli
Pengusaha Kena Pajak C
|
=
|
Rp
|
200.000.000
|
|
Pajak Penjualan
atas Barang Mewah yang telah dibayar
|
=
|
Rp
|
60.000.000
|
|
Keuntungan yang diharapkan
|
=
|
Rp
|
40.000.000
|
+
|
Dasar Pengenaan Pajak
|
=
|
Rp
|
300.000.000
|
|
Pajak
Pertambahan Nilai 10% x Rp 300.000.000,00
|
=
|
Rp
|
30.000.000
|
+
|
Jumlah yang
dibayar oleh konsumen
|
=
|
Rp
|
330.000.000
|
o
Penyerahan Jasa Persewaan Ruangan
Dasar
Pengenaan Pajak PPNnya adalah :
v
Seluruh
harga sewa adalah 100 %
v
Service
Charge adalah 40 %
Pajak masukan atas
transaksi sewa dapat dikreditkan.
o
Beberapa ketentuan lain dalam menentukan
dasar pengenaan pajak
:
Sebagaimana
diatur dalam pasal 5 dan 6 PP no. 143 tahun 2000, yaitu sbb:
v Dalam kontrak atau
perjanjian tertulis mengenai penyerahan BKP atau JKP, harus disebutkan dengan
jelas nilainya, Dasar Pengenaan Pajak, dan besarnya PPN yang terutang.
v Jika dalam kotrak atau
perjanjian telah termasuk pajak, maka wajib disebutkan dengan jelas bahwa nilai
tersebut telah termasuk pajak.
v Apabila tidak
terpenuhi, maka jumlah harga yang tercantum dalam kontrak atau perjanjian
tertulis tersebut dianggap sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
Pasal 6 PP 143 tahun 2000
:
v
Jika
tercantum PPN menjadi bagian dari harga atau pembayaran atas penyerahan BKP /
JKP, maka PPN terutang adalah 10/110 x harga atau pembayaran atas penyerahan
BKP / JKP;
v
Jika
tercantum PPN & PPnBM (misalnya 20 %) menjadi bagian dari harga atau
pembayaran atas penyerahan BKP barang mewah, maka :
§
PPN
terutang adalah 10/130 x harga atau pembayaran atas penyerahan BKP / JKP;
§
PPnBM
terutang adalah 20/130 x harga atau pembayaran atas penyerahan BKP / JKP.
0 komentar:
Posting Komentar