Minggu, 21 Februari 2016

Tujuan Otonomi Daerah1

6 Tujuan Pelaksanaan Otonomi Daerah



Tujuan otonomi daerah adalah sasaran yang hendak dicapai dalam pelaksanaan otonomi daerah. Tujuan tersebut sebelumnya telah dirumuskan garis-garis besarnya oleh pemerintah pusat, untuk selanjutnya menjadi panduan semua pemerintah daerah di Indonesia. Tujuan ini menjadi target utama para penyelenggara pemerintahan di daerah sebagai pihak yang diberi tanggung jawab untuk memastikan pelaksanaan otonomi daerah berjalan dengan baik. Untuk mencapainya, maka semua program yang akan dirumuskan di daerah, haruslah berorientasi pada pencapaian tujuan tersebut. Jika tidak, maka apa yang dicita-citakan lewat pelaksanaan otonomi daerah akan sulit untuk direalisasikan. Apalagi, otonomi daerah selama ini terlanjur dianggap sebagai solusi terbaik bagi kemajuan masyarakat di daerah.

Tujuan Otonomi Daerah

6 Tujuan Pelaksanaan Otonomi Daerah
Lantas, apa yang menjadi tujuan pelaksanaan otonomi daerah? Nah, hal inilah yang akan kami paparkan dalam materi ini, selamat membaca.

6 Tujuan Otonomi Daerah

Tujuan dari pelaksanaan otonomi daerah telah dijelaskan dalam UU. No. 32 tahun 2004. Sekurang-kurangnya, kami mencatat, ada 6 tujuan utama dari otonomi daerah, yaitu sebagai berikut:

1. Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik.

Pelaksanaan otonomi daerah bertujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat menjadi lebih baik. Pelayanan ini mencakup disemua bidang, seperti; pendidikan, kesehatan, keamanan, dan pelayanan publik lainnya. Dengan ini, masyarakat di daerah dapat merasakan langsung manfaat dari pelaksanaan otonomi daerah.

2. Pengembangan kehidupan demokrasi.

Otonomi daerah bertujuan untuk mengembangkan kehidupan demokrasi masyarakat. Pengembangan ini dilakukan dengan cara mendorong partisipasi aktif masyarakat pada proses politik yang berlangsung di daerah, seperti Pilkada, penyaluran aspirasi di DPRD, atau partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik.

3. Terwujudnya Keadilan Nasional

Pelaksanaan otonomi daerah dimaksudkan untuk mewujudkan keadilan nasional ditingkat daerah. Olehnya itu, semua kebijakan yang akan dirumuskan terkait hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, terutama dalam keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya, harus memperhatikan keadilan dan keselarasan, sehingga tidak ada daerah yang dirugikan karena kebijakan yang salah dalam menata hubungan pemerintah pusat dan daerah.

4. Pemerataan wilayah daerah.

Pemerataan ini dimaksudkan agar tidak ada lagi daerah yang merasa kurang beruntung dari daerah lainnya. Hal ini dapat dilakukan dengan cara pelaksanaan program pembangunan agar tidak terpusat di daerah tertentu saja. Program otonomi daerah memungkinkan pemerataan program pembangunan hingga mencapai pelosok. Dengan meratanya pembangunan, penduduk tidak lagi berbondong-bondong datang dan memadati daerah tertentu saja.

5. Mendorong pemberdayaaan masyarakat. 

Upaya pemberdayaan masyarakat perlu mengikutsertakan semua potensi yang ada pada masyarakat. Pemberdayaan masyarakat di daerah dapat dilakukan melalui usaha kecil di daerah yang melibatkan lima aktor penting yang sangat besar peranannya dalam pelaksanaan otonomi daerah, yaitu: BUMN/BUMD, Pemerintah Daerah, investor, pengusaha daerah, dan masyarakat itu sendiri.

6. Meningkatkan Daya Saing Daerah

Setiap daerah diberi kesempatan untuk meningkatkan potensinya dan bersaing dengan daerah lainnya. Dengan adanya semangat persaingan tersebut, maka setiap daerah-daerah di Indonesia terdorong untuk semakin mengembangkan diri menjadi lebih baik lagi. Namun, tetap dalam bingkai "Bhineka Tunggal Ika". 

0 komentar:

Posting Komentar