6 Tujuan Pelaksanaan Otonomi Daerah
Tujuan otonomi daerah adalah sasaran yang hendak dicapai dalam pelaksanaan otonomi daerah.
Tujuan tersebut sebelumnya telah dirumuskan garis-garis besarnya oleh
pemerintah pusat, untuk selanjutnya menjadi panduan semua pemerintah
daerah di Indonesia. Tujuan ini menjadi target utama para penyelenggara
pemerintahan di daerah sebagai pihak yang diberi tanggung jawab untuk
memastikan pelaksanaan otonomi daerah berjalan dengan baik. Untuk
mencapainya, maka semua program yang akan dirumuskan di daerah, haruslah
berorientasi pada pencapaian tujuan tersebut. Jika tidak, maka apa yang
dicita-citakan lewat pelaksanaan otonomi daerah akan sulit untuk
direalisasikan. Apalagi, otonomi daerah selama ini terlanjur dianggap
sebagai solusi terbaik bagi kemajuan masyarakat di daerah.
Tujuan Otonomi Daerah
Lantas, apa yang menjadi tujuan pelaksanaan otonomi daerah? Nah, hal
inilah yang akan kami paparkan dalam materi ini, selamat membaca.
6 Tujuan Otonomi Daerah
Tujuan dari pelaksanaan otonomi daerah telah dijelaskan dalam UU. No. 32
tahun 2004. Sekurang-kurangnya, kami mencatat, ada 6 tujuan utama dari
otonomi daerah, yaitu sebagai berikut:
1. Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
Pelaksanaan otonomi daerah bertujuan untuk meningkatkan pelayanan
masyarakat menjadi lebih baik. Pelayanan ini mencakup disemua bidang,
seperti; pendidikan, kesehatan, keamanan, dan pelayanan publik lainnya.
Dengan ini, masyarakat di daerah dapat merasakan langsung manfaat dari
pelaksanaan otonomi daerah.
2. Pengembangan kehidupan demokrasi.
Otonomi daerah bertujuan untuk mengembangkan kehidupan demokrasi
masyarakat. Pengembangan ini dilakukan dengan cara mendorong partisipasi
aktif masyarakat pada proses politik yang berlangsung di daerah,
seperti Pilkada, penyaluran aspirasi di DPRD, atau partisipasi
masyarakat dalam perumusan kebijakan publik.
3. Terwujudnya Keadilan Nasional
Pelaksanaan otonomi daerah dimaksudkan untuk mewujudkan keadilan
nasional ditingkat daerah. Olehnya itu, semua kebijakan yang akan
dirumuskan terkait hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah,
terutama dalam keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam
dan sumber daya lainnya, harus memperhatikan keadilan dan keselarasan,
sehingga tidak ada daerah yang dirugikan karena kebijakan yang salah
dalam menata hubungan pemerintah pusat dan daerah.
4. Pemerataan wilayah daerah.
Pemerataan ini dimaksudkan agar tidak ada lagi daerah yang merasa kurang
beruntung dari daerah lainnya. Hal ini dapat dilakukan dengan cara
pelaksanaan program pembangunan agar tidak terpusat di daerah tertentu
saja. Program otonomi daerah memungkinkan pemerataan program pembangunan
hingga mencapai pelosok. Dengan meratanya pembangunan, penduduk tidak
lagi berbondong-bondong datang dan memadati daerah tertentu saja.
5. Mendorong pemberdayaaan masyarakat.
Upaya pemberdayaan masyarakat perlu mengikutsertakan semua potensi yang
ada pada masyarakat. Pemberdayaan masyarakat di daerah dapat dilakukan
melalui usaha kecil di daerah yang melibatkan lima aktor penting yang
sangat besar peranannya dalam pelaksanaan otonomi daerah, yaitu:
BUMN/BUMD, Pemerintah Daerah, investor, pengusaha daerah, dan masyarakat
itu sendiri.
0 komentar:
Posting Komentar